Sidang KKEP Briptu A.T , Polres Toba Tegaskan Komitmen Bersihkan Internal dari Narkoba

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:14 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Tiba – Polres Toba kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan internal institusi kepolisian.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Briptu A.T , anggota Polres Toba, yang terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sidang KKEP dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba.

 

Sidang dipimpin oleh Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman, S.H., M.H., selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua, dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai Anggota Komisi. Bertindak sebagai Sekretaris Sidang adalah Brigpol Syahriani Sitorus, S.H.

 

*Terbukti Terlibat Penyalahgunaan Narkotika*

 

Dalam persidangan, Briptu A.T terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri.

 

Perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, di rumah R.M alias Kallo, di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

 

Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balige pertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Komisi Merekomendasikan PTDH

Setelah memeriksa keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan mendengarkan pengakuan pelanggar, Komisi KKEP memutuskan:

Menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela;

Menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

 

*Atas putusan tersebut, Briptu A.T menyatakan banding.*

 

Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga S.I.K Mengatakan Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Terlibat Narkoba

Kapolres Toba menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba merupakan bentuk nyata komitmen Polres Toba dalam menjaga marwah institusi.

 

Langkah ini juga merupakan dukungan terhadap arah kebijakan Kapolda Sumatera Utara yang menekankan pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal anggota kepolisian sendiri.

 

“Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan disiplin dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres Toba.

 

Wujud Keseriusan Bersihkan Internal Polri

Pelaksanaan sidang etik ini menjadi bukti bahwa Polres Toba tidak mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.

 

Dengan penindakan tegas terhadap personel yang melanggar, Polres Toba berharap dapat terus menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Toba.

(Raju)

Humas Polres Toba

Berita Terkait

PT KAI Divre I Sumut Tutup Perlintasan Liar KM 9+900 Medan–Binjai, Target 39 Titik Selesai
Polres Pelabuhan Belawan Dan Kapolsek Medan Labuhan Deli Buru 3 DPO Kasus Begal Viral, Di Simpang Dobi, Imbau Masyarakat Waspada Pada Malam Hari
Polres Pematangsiantar Amankan RDS Miliki 2 Paket Sabu di Jalan Pematang
Gagalkan Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Amankan Residivis
Warga Harapkan Legalitas Tambang Rakyat di Uluan
Masyarakat Heboh! Dugaan 10 Tahun PAD Tak Masuk, Adi Maros Minta Dibuka Terang Aceh Timur Memanas! Adi Maros
Pemko Langsa Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Melalui Rakor PPID se-Aceh
Fadhlullah Pimpin Rakor Pascabencana, Posko Rehab Rekon Diaktifkan Kembali

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 23:17 WIB

YARA Aceh Timur Apresiasi Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Dinilai Selaras dengan Prinsip Keadilan Sosial

Senin, 18 Mei 2026 - 20:06 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Apresiasi Pencabutan Pergub JKA: Bukti Pemerintah Mendengar Aspirasi Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 18:45 WIB

HEBOH! Pengacara Aceh Yulindawati Resmi Polisikan 3 Akun Medsos Terkait Dugaan Penghinaan Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, Aspirasi Masyarakat dan Mahasiswa Akhirnya Didengar

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:20 WIB

RTLH Mulai Dipoles, Satgas TMMD Kebut Tahap Pemlesteran dan Cat Rumah

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:16 WIB

“Ketua YARA Aceh Timur Soroti Bahaya Opini Tanpa Bukti”

Senin, 11 Mei 2026 - 13:43 WIB

Peduli Warga, Dansatgas TMMD Beri Dukungan Moril kepada Masyarakat Alue Canang

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:37 WIB

FK.P70 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Silaturahmi dan Persatuan Masyarakat Peureulak

Berita Terbaru

DAERAH

Warga Harapkan Legalitas Tambang Rakyat di Uluan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:48 WIB