DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA

Wahyu

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:32 WIB

50249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Masyarakat Indonesia Maju (MIM) Aceh, Muzakir AR, merespons konfirmasi Gubernur Aceh terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang disampaikan melalui akun media sosial pribadinya. DPW MIM Aceh mengapresiasi langkah tersebut, namun menegaskan bahwa pernyataan di media sosial belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk dijadikan acuan oleh fasilitas kesehatan maupun masyarakat luas.
“Kami mengapresiasi bahwa Gubernur sudah angkat bicara. Tapi pernyataan di media sosial tidak bisa dijadikan dasar hukum. Kami butuh bukti konkret berupa surat atau dokumen resmi pencabutan yang bisa dilihat dan diverifikasi oleh semua pihak,” ujar Muzakir AR, Senin (19/5/2026).
Muzakir menilai kondisi ini telah menimbulkan kebingungan di lapangan. Pihak rumah sakit dan puskesmas tidak memiliki landasan yang jelas untuk mengambil tindakan, sementara masyarakat sudah terlanjur menerima informasi bahwa JKA dicabut. Ia mengingatkan bahwa JKA merupakan hak dasar rakyat Aceh yang dijamin melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 dan UUPA Nomor 11 Tahun 2006, sehingga setiap perubahan atas regulasi tersebut harus dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik.
“Kami tidak meragukan niat baik Gubernur. Tapi tata kelola pemerintahan yang baik menuntut lebih dari sekadar pernyataan di media sosial. Publikasikan dokumennya kepada publik agar semua pihak bisa mengambil langkah yang tepat,” pungkas Muzakir AR.
DPW MIM Aceh menyatakan akan terus mengawal isu ini demi memastikan hak kesehatan seluruh masyarakat Aceh tetap terlindungi.

Berita Terkait

Momen Hangat dan Penuh Makna, Pisah Sambut Pejabat Struktural Lapas Perempuan Medan
Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik, Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi di Lingkungan Kemenimipas
Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru Kuatkan Kemandirian WBP Lewat Program Pertanian Kacang Tanah
Momentum Peringatan Hardikda 2026, SMK Negeri 1 Banda Aceh Kukuhkan Duta Literasi untuk masa Depan Gemilang
Sidang TPP Ke-41: Bapas Palangka Raya Pastikan Rekomendasi Pembinaan Klien Transparan dan Akuntabel
Bapas Palangka Raya Gabung Salat Istisqa di Masjid Agung Kubah Kecubung Darurrahman, Mohon Hujan Redakan Asap
Bapas Kelas I Palangka Raya Sediakan Rumah Singgah Gratis bagi Klien Pemasyarakatan dari Luar Kota
Lapas Pemuda Langkat Turut Bahas Kerusakan Jalan dan Ketahanan Pangan Desa Cempa Pasca Banjir

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:13 WIB

Bapas Palangka Raya Gabung Salat Istisqa di Masjid Agung Kubah Kecubung Darurrahman, Mohon Hujan Redakan Asap

Rabu, 2 September 2026 - 19:54 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Sediakan Rumah Singgah Gratis bagi Klien Pemasyarakatan dari Luar Kota

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Bapas Palangka Raya dan Lapas Narkotika Kasongan Sinergi Kaji Kesiapan WBP Jalani Program Integrasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Perkuat Sinergi, Bapas Palangka Raya dan Rutan Palangka Raya Bahas Reintegrasi 11 WBP di Sidang TPP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Sidang TPP Bapas Palangka Raya: Pastikan Rekomendasi Objektif Berbasis Litmas untuk Masa Depan Anak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Pembimbingan Kemandirian, Bapas Palangka Raya Siapkan Klien Hadapi Kehidupan Produktif Pasca Reintegrasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Theo Adrianus: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Integritas dan Dedikasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Theo Adrianus: Prestasi Bapas Palangka Raya Jadi Wujud Kekompakan Sambut HUT RI

Berita Terbaru