Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Ditangkap Polda Sumut

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 27 November 2023 - 16:03 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Polda Sumut menahan Lukman Dolok Saribu dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

“Polda Sumut telah mengambilalih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (27/11).

Awalnya, tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya saat ini, Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu (25/11/).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka telah menggunggah ujaran kebencian terhadap agama tertentu ke salah satu video hingga menimbulkan keresahan.

“15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya,” kata jenderal bintang dua tersebut.

Menyikapi beredarnya video tersebut, Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Tersangka diamankan pada Minggu (26/11), setelah diserahkan pihak keluarga.

“Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Agung.

Menjawab wartawan, Agung menegaskan hasil tes urine tersangka menyatakan negatif dari minuman keras dan narkoba.

Dia mengungkapkan, penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.

Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemko Langsa Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Keumuneng Masa Jabatan 2026-2031
Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Perkuat Sinergi dengan BKN Medan, Siapkan Seleksi Poltekimipas 2026
Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Lapas Perempuan Pekanbaru Ikuti Penguatan e-SAKIP Kanwil Ditjenpas Riau
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Gelar Tausiyah dan Doa Bersama
Perkuat Profesionalisme, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pembina Pemasyarakatan
Transparan dan Akuntabel, Bapas Palangka Raya Dukung Penguatan Tata Kelola Pelayanan Publik Pemasyarakatan
Dari Maulid Nabi, SMAN 1 Simpang Rimba Ajak Siswa Teladani Akhlak Rasulullah SAW
Komitmen Tingkatkan Layanan, Rutan Kelas IIB Tanjung Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi Tata Kelola Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:26 WIB

Sidang TPP Ke-41: Bapas Palangka Raya Pastikan Rekomendasi Pembinaan Klien Transparan dan Akuntabel

Rabu, 2 September 2026 - 20:13 WIB

Bapas Palangka Raya Gabung Salat Istisqa di Masjid Agung Kubah Kecubung Darurrahman, Mohon Hujan Redakan Asap

Rabu, 2 September 2026 - 19:54 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Sediakan Rumah Singgah Gratis bagi Klien Pemasyarakatan dari Luar Kota

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Bapas Palangka Raya dan Lapas Narkotika Kasongan Sinergi Kaji Kesiapan WBP Jalani Program Integrasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Perkuat Sinergi, Bapas Palangka Raya dan Rutan Palangka Raya Bahas Reintegrasi 11 WBP di Sidang TPP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Sidang TPP Bapas Palangka Raya: Pastikan Rekomendasi Objektif Berbasis Litmas untuk Masa Depan Anak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Pembimbingan Kemandirian, Bapas Palangka Raya Siapkan Klien Hadapi Kehidupan Produktif Pasca Reintegrasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Theo Adrianus: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Integritas dan Dedikasi

Berita Terbaru