Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Ditangkap Polda Sumut

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 27 November 2023 - 16:03 WIB

20213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Polda Sumut menahan Lukman Dolok Saribu dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

“Polda Sumut telah mengambilalih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (27/11).

Awalnya, tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya saat ini, Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu (25/11/).

Baca Juga :  PT Pelindo Regional 1 Belawan Siap Dukung Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Tersangka telah menggunggah ujaran kebencian terhadap agama tertentu ke salah satu video hingga menimbulkan keresahan.

“15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya,” kata jenderal bintang dua tersebut.

Menyikapi beredarnya video tersebut, Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Tersangka diamankan pada Minggu (26/11), setelah diserahkan pihak keluarga.

“Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Agung.

Menjawab wartawan, Agung menegaskan hasil tes urine tersangka menyatakan negatif dari minuman keras dan narkoba.

Baca Juga :  PT Sri Pamela Medika Nusantara Membangun Fasilitas Baru dengan Ruang Operasi Terbaru sebagai Bagian dari Strategi Ekspansi Layanan Kesehatan di RS Sri Pamela Membang Muda

Dia mengungkapkan, penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.

Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!