TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
05/06/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melaksanakan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada tahap penyidikan, Jumat (5/6/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pelaksanaan Litmas merupakan tindak lanjut dari proses pendampingan yang telah dilakukan sebelumnya.

Dalam kegiatan ini, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penggalian data dan informasi secara komprehensif guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi pribadi anak, latar belakang keluarga, riwayat pendidikan, lingkungan sosial, serta berbagai faktor yang memengaruhi perkembangan dan perilaku anak.

Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam penyusunan Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang memuat analisis dan rekomendasi profesional Pembimbing Kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan bahwa Penelitian Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam mendukung proses pengambilan keputusan yang tepat dan berkeadilan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
“Melalui pelaksanaan Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penggalian data secara komprehensif dan objektif guna menghasilkan rekomendasi profesional yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum.
Kami berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan setiap proses pendampingan, pembimbingan, dan penelitian kemasyarakatan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Theo Adrianus.
Melalui pelaksanaan Litmas yang profesional dan objektif, Bapas Kelas I Palangka Raya terus berkomitmen mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan perlindungan, pembinaan, serta pemenuhan hak-hak anak, sehingga setiap proses hukum yang dijalani tetap berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, Terangnya.
#KemenimipasRI
#DitjenPemasyarakatan
#BapasPalangkaRaya
#SahabatPemasyarakatan
#LitmasABH
(***)



























