TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG PURA
08/06/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Tanjung Pura, 08 Juni 2026 Dalam upaya memperkuat akses terhadap layanan hukum serta mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional dan humanis, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai atau Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur, Senin (8/6).

Penandatanganan kerja sama tersebut mencakup pemberian bantuan hukum bagi petugas, tahanan, dan narapidana di lingkungan Rutan Tanjung Pura. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan hukum sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Fransisco Pandia, bersama jajaran menyambut langsung kedatangan perwakilan LBH Perisai di ruang kerjanya. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi guna membangun sinergi antarlembaga dalam penyelenggaraan layanan hukum yang lebih optimal.

Fransisco Pandia menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya dalam memberikan akses bantuan hukum yang lebih luas kepada warga binaan maupun petugas.
“Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaan program bantuan hukum secara terstruktur, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama antara kedua belah pihak untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup bantuan hukum. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing institusi.
Melalui kemitraan ini, akses terhadap layanan bantuan hukum diharapkan semakin terbuka dan mudah dijangkau, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi petugas maupun warga binaan pemasyarakatan.
Dengan terjalinnya kerja sama antara Rutan Tanjung Pura dan LBH Perisai, diharapkan tercipta layanan hukum yang lebih efektif, inklusif, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat pemasyarakatan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta prinsip pelayanan publik yang berkualitas, Pungkasnya.
(***)


























