Terkait Pengerjaan Pantai Pusong Langsa, Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi

Zul

- Redaksi

Jumat, 1 Desember 2023 - 01:54 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS ǀ LANGSA

Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Gampong Telaga Tujoh (Pusong) Langsa, pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh TA 2019, Kamis, (30/11/2023) sore.

Keempat tersangka yang ditetapkan yakni berinisial ASF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), MI selaku Pelaksana Kegiatan dan atau Pengendali atau Peminjam dan M selaku Direktris CV. Bintang Beutari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, S.H, M.H, didampingi Kasie Pidsus Muhammad Rhazi, S.H., M.H, dan Kasie Intel Carles Aprianto, S.H, M.H, mengatakan, bahwa pada tahun 2019 Dinas Pengairan Provinsi Aceh melaksanakan pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa yang dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.446.363.000, 00.

“Pengerjaan itu harus dilakukan selama 140 hari kerja, dengan Surat Mulai Perintah Kerja (SMPK) tanggal 08 Agustus 2019 dan berakhir pada 25 Desember 2019,” kata Kajari.

Lanjut Kajari, bahwa pada tanggal tersebut pekerjaan tidak selesai dikerjakan, namun pihak Dinas terkait berserta rekanan membuat berita acara pekerjaan telah selesai 100 persen.

“Kenyataannya pekerjaan tersebut terlaksana masih sebesar 83 persen, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Auditor Inspektorat, ditemukan sebesar Rp.878.188.721,02. Serta para tersangka sendiri.

Menjawab pertanyaan wartawan, terkait penahanan para tersangka, Kajari menjelaskan bahwa, saat ini tersangka masih berada di daerah domisilinya masing-masing yaitu di Banda Aceh, dan belum dilakukan penahanan, lantaran para tersangka koperatif dalam memenuhi panggilan Kejaksaan.

“Keempatnya kita tetapkan sebagai tersangka mulai dari hari ini, berkaitan dengan ditahan atau tidak. Untuk sekarang kita mengambil sikap melalui pertimbangan kami, bahwa pihak yang berkaitan selama ini koperatif, jadi tidak kita lakukan penahanan dulu,” ujarnya.

Berita Terkait

Fathir Hidayadi Wakili Aceh di MDI Nasional 2026, Bukti Disabilitas Mampu Berprestasi
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
GEKRA 2026 Hadirkan Pangan Murah, Layanan Publik, dan Penguatan UMKM di Aceh Besar
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
LANA Libatkan Kejaksaan Awasi MBG di Aceh Barat, Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara
SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha
Gerak Ceria, Pikiran Bahagia: Mahasiswa Psikologi IAIN Langsa Pulihkan Semangat Lansia Pascabanjir
Ribuan Warga Tumpah Ruah, Ayah Wa dan Tarmizi Payang Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1448 H

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:25 WIB

Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:50 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:26 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:49 WIB

Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:55 WIB

Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Penguatan Kehumasan untuk Perkuat Citra Positif Institusi Di Era Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PK Bapas Palangka Raya Laksanakan Litmas ABH Tahap Penyidikan Di Polda Kalteng

Berita Terbaru