TLii|Aceh|JAKARTA – Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma, bergerak cepat mengawal kasus dugaan penyiksaan yang menimpa tiga Asisten Rumah Tangga (ART) asal Aceh di Johor Bahru, Malaysia.
Haji Uma telah berkoordinasi langsung dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan maksimal.
Koordinasi tersebut dilakukan Haji Uma bersama Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widitanto, pada Selasa (16/6) siang.
“Kita telah melakukan koordinasi dengan KJRI Johor Bahru terkait tiga warga Aceh yang menjadi korban kekerasan oleh majikannya. Hal ini kita lakukan untuk memastikan kondisi ketiga korban saat ini,” kata Haji Uma dalam keterangannya.
Dari hasil koordinasi tersebut, dua dari tiga korban berinisial YY dan SH kini telah berada di bawah perlindungan dan pendampingan pihak KJRI Johor Bahru. Sementara itu, satu korban lainnya berinisial YA tengah dalam proses penjemputan oleh pihak konsulat agar bisa segera diamankan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KJRI Johor Bahru, kasus ini mencuat setelah layanan pengaduan KSATRIA KJRI menerima laporan dari YY. Ia mengadukan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh sang majikan terhadap dirinya dan dua rekan kerjanya.
Ketiga WNI tersebut diketahui kerap menerima penyiksaan selama bekerja. Salah satu aksi penganiayaan berat dilaporkan terjadi dalam kurun waktu akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah menyiksa korban, majikan tersebut menelantarkan ketiganya di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor.
Pasca-kejadian, ketiga korban memutuskan berpencar karena masih ingin mencari nafkah di Malaysia. YA memilih bertolak ke Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH memilih bertahan di wilayah Johor.
Namun, lantaran merasa keselamatan jiwanya terus terancam, YY akhirnya memberanikan diri mengadukan nasib mereka ke layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru. Sebelum laporan resmi dibuat, video penyiksaan yang dialami para korban sempat viral di media sosial pada Juni 2026 hingga menyita perhatian kepolisian setempat.
Haji Uma menegaskan dan meminta KJRI Johor Bahru untuk memberikan jaminan serta perlindungan hukum yang optimal bagi ketiga warga Aceh tersebut. Pihak KJRI pun berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini dan telah menyiapkan tim penasihat hukum.
“Kita meminta kepada KJRI Johor Bahru untuk memberikan pendampingan hukum kepada ketiga warga Aceh. Dalam hal ini KJRI berjanji untuk memberikan pendampingan hukum nantinya,” tegas Haji Uma.()



























