Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Eks Dosen Nomensen Minta Mobil Disita dan Pasal TPKS Ditambah

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 18:17 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|Pematangsiantar, Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan dosen Universitas Nomensen Pematangsiantar terhadap mahasiswinya berinisial TR terus berlanjut.

Pengacara korban Dr Longser Sihombing S.H, M.H, mengaku bahwa pihak penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka esok hari.

“Tadi kami sudah dari unit PPA, dan pak Kanit bilang akan menggelar perkara penetapan tersangka besok tanggal 21,” ucap Longser Sihombing, Senin (20/7/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun demikian, pihak korban masih belum puas, mereka meminta kepada penyidik agar barang bukti berupa mobil Kijang Innova yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya agar disita.

“Kami meminta pihak kepolisian supaya menyita mobil pelaku karena merupakan bagian dari barang bukti yang sah,” kata Longser.

Tidak hanya penyitaan mobil, rekannya Heri oktapian Sihombing SH meminta menambahkan pasal dalam proses penegakan hukum.

“Kami meminta juga meminta penyidik agar menambahkan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar memberatkan pelaku,” ucapnya.

Pasal tersebut diantaranya Pasal 15 ayat 1 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 Tentang TPKS Tentang TPKS karena adanya relasi kuasa yang membuat korban dibawah terlapor dimana posisi terlapor sebagai tengah pendidik atau dosen.

Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 12 UU TPKS, Pasal 414 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan kedudukan dan wewenang.

Heri beralasan penambahan pasal tersebut digunakan agar kejadian pelecehan seksual tidak terjadi lagi dikemudian hari apalagi menyangkut bidang pendidikan.

(Han)

Berita Terkait

Lapas Perempuan Medan dan LPP Kerobokan Bali Berbagi Praktik Baik Pembinaan Kemandirian
Lapas Perempuan Medan Fasilitasi Bakti Sosial Pemeriksaan USG Payudara Gratis
Imigrasi Belawan Gelar Rakor TIMPORA Deli Serdang, Siapkan Transisi Wilayah Kerja ke Kualanamu
Operasi Gabungan, Imigrasi Belawan Perkuat Pengawasan Orang Asing di Hamparan Perak
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Gelar Fogging, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat Bebas Nyamuk
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi dan Chosen Church Perth–Australia Gelar Ibadah Bersama untuk Pembinaan Spiritual
Polres Asahan Ungkap 5 Kilogram Lebih Sabu dan 285 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:15 WIB

Sinergitas Penegak Hukum, Kejari Aceh Timur Sambut Kapolres Baru

Kamis, 10 September 2026 - 22:13 WIB

Sidang TPP Kanwil Ditjenpas Kalteng Sepakati Pemindahan 40 WBP ke Lapas Palangka Raya

Kamis, 10 September 2026 - 20:06 WIB

Peduli Kesehatan, Lapas Perempuan Pekanbaru Siagakan Masker di Tengah Kabut Asap Karhutla

Kamis, 10 September 2026 - 19:47 WIB

Lapas Perempuan Pekanbaru Gelar Sidang TPP untuk Usulkan Program Integrasi Warga Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 21:22 WIB

Peduli Kesehatan Jajaran, Rutan Kelas IIB Tanjung Bagikan Vitamin untuk Cegah Dampak Asap Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 20:50 WIB

Dukung Ketahanan Pangan dan Peningkatan Kemandirian WBP, Laperdan Panen 30 Kg Ikan Lele

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Tindaklanjuti Temuan BPK, Bapas Kelas I Palangka Raya Komitmen Tertibkan Pengelolaan BMN

Sabtu, 5 September 2026 - 21:03 WIB

Lapas Kelas IIB Singkawang Peduli, Bagikan Masker dan Vitamin untuk Dukung Tugas Petugas

Berita Terbaru