Kasus Pembunuhan Imam Masykur: Oknum Paspampres Riswandi Tolak Tuntutan Hukuman Mati

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:38 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Praka Riswandi Manik, seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Imam Masykur, memohon pengurangan hukuman.

Diketahui bahwa Praka Riswandi bersama Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dihadapkan pada tuntutan hukuman mati atas peran mereka dalam pembunuhan terhadap Imam.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasihat hukum Riswandi, Kapten Chk Budiyanto, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh oditur militer terhadap Riswandi dianggap tidak adil. Menurut Budiyanto, Riswandi tidak terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Selain itu, ia bukanlah aktor utama dalam kejadian tersebut.

 

Budiyanto menjelaskan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (4/12/2023), bahwa Riswandi hanya ikut serta karena ajakan dan bujukan dari Heri, Jasmowir, dan saksi sembilan, Zulhadi Satria Saputra.

 

Menurut Budiyanto, mereka mengajak Riswandi untuk mencari toko obat yang menjual obat-obatan terlarang yang dapat merugikan generasi bangsa. Budiyanto juga menekankan bahwa Riswandi masih memiliki karier dan masa depan sebagai anggota TNI, sehingga ia memohon agar Riswandi tetap dalam dinas militer dan tidak dipecat.

 

“Riswandi masih memiliki karier dan masa depan dalam dinasnya, serta tanggung jawab untuk membina rumah tangganya. Oleh karena itu, kami memohon pengurangan hukuman seberat mungkin dan tetap mempertahankan kedinasan militer,” ujar Budiyanto.

 

Lebih lanjut, terkait tuntutan hukuman mati, Budiyanto berpendapat bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, tuntutan pidana mati tidak sesuai dengan prinsip hak hidup yang dimiliki oleh para terdakwa.

 

“Tuntutan pidana mati melanggar HAM, mengingat para terdakwa memiliki hak untuk hidup,” tandas Budiyanto. Ia juga menekankan bahwa Riswandi melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, bukan pembunuhan berencana.

Berita Terkait

Tinjau Jembatan hingga Sinkhole, Pemerintah Fokus Pulihkan Akses Warga Terdampak
Semangat Hari Kartini Jadi Pedoman Berkarya, PW IWO Aceh Tegaskan Peran Strategis Insan Pers
BPS Langsa Dorong Pembangunan Desa Berbasis Data Lewat Program Desa Cantik
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Curas terhadap Sopir Truk, Dua Pelaku Diamankan
Hadir Humanis di Sekolah, Polres Pidie Jaya Tanamkan Nilai Disiplin dan Kamtibmas Lewat “Polisi Saweu Sikula
Rotasi Jabatan, Pemkab Pidie Jaya Lantik Puluhan Kepala Sekolah
Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane
Perkuat Sinergi Kawasan, Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Raker Komwil I APEKSI
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:42 WIB

Kepala Bapas Kelas I Medan Ajak Perkuat Peran Perempuan di Hari Kartini 2026

Selasa, 21 April 2026 - 13:23 WIB

Plh. Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Rapat Dinas, Tekankan Sinergi dan Profesionalisme

Selasa, 21 April 2026 - 12:59 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan Integrasi hingga Pencabutan Klien

Selasa, 21 April 2026 - 12:27 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Sampaikan Ucapan Hari Kartini 2026

Selasa, 21 April 2026 - 12:08 WIB

Apresiasi Perempuan, KAI Divre I Sumut Hadirkan Ruang Laktasi hingga Female Seat Map di Hari Kartini

Selasa, 21 April 2026 - 11:46 WIB

PT Pelindo Regional 1 Melaksanakan Acara Pelepasan Calon Jemaah Haji 2026

Selasa, 21 April 2026 - 10:57 WIB

Cek Fisik hingga EKG, Polres Pelabuhan Belawan Pastikan Personel Prima Lewat Rikkes 2026

Selasa, 21 April 2026 - 10:28 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Curas terhadap Sopir Truk, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru