ACEH | Gayo Lues – Personel gabungan dari Polres Gayo Lues bersama instansi terkait melakukan pengamanan dan upaya penangkapan terhadap seorang warga yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) yang melakukan tindakan kekerasan di Desa Tetingi, Kecamatan Blangpegayon, Sabtu malam (18/04/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pamapta 3 Polres Gayo Lues Ipda Muhammad Rizal, S.H. bersama Kapospampol Blangpegayon Aiptu Joko Ansari, S.H. beserta personel, didukung oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Cinta Maju, Satpol PP Kabupaten Gayo Lues, pengulu desa, serta masyarakat setempat.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Ali (48), warga Desa Tetingi, yang diduga melakukan pelemparan batu ke rumah warga serta pengancaman menggunakan tombak tajam terhadap keluarga sepupunya.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, kejadian bermula saat keluarga korban tengah mengadakan musyawarah pembagian harta warisan. Pelaku yang juga merupakan salah satu ahli waris datang dengan membawa tombak dan langsung melakukan aksi pelemparan batu ke arah rumah serta mengancam penghuni di dalamnya.
“Pelaku datang berulang kali hingga empat kali dan sempat mengejar korban menggunakan tombak saat korban berada di luar rumah,” ujar Sahadat, salah satu korban.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah kebun milik pelaku. Namun saat tiba di lokasi, pelaku diketahui telah melarikan diri ke area perkebunan dengan membawa tombak.
Petugas menemukan sejumlah senjata tajam seperti parang, pisau, dan cangkul di dalam rumah pelaku, yang kemudian diamankan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Proses pencarian terkendala oleh kondisi lokasi yang berada di tengah perkebunan, serta cuaca gerimis dan minim penerangan saat malam hari.
Menurut keterangan Pengulu Desa Tetingi Syafaruddin, pelaku sehari-hari dikenal sebagai pekerja kebun dan tidak terlalu berbaur dengan masyarakat. Namun, pelaku kerap terlibat konflik keluarga, khususnya terkait pembagian warisan.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Cinta Maju dr. Sabran Desky menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya telah terdata sebagai pasien dengan gangguan jiwa ringan dan pernah menjalani pengobatan serta rujukan ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.
“Yang bersangkutan pernah dirawat dan saat ini dalam status rawat jalan,” jelasnya.
Hingga kegiatan berakhir pada pukul 23.30 WIB, situasi dinyatakan aman dan terkendali. Namun, pelaku masih belum berhasil diamankan dan diduga masih berada di sekitar perkebunan warga.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius, mengingat dalam bulan April 2026 sudah dua kali terjadi gangguan keamanan yang melibatkan ODGJ di wilayah Kecamatan Blangpegayon.
Diperlukan koordinasi lintas sektoral yang lebih kuat antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi kesehatan untuk penanganan yang lebih optimal, mengingat keterbatasan fasilitas khusus penanganan ODGJ di Kabupaten Gayo Lues.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui keberadaan pelaku.

































