Kantongi 23 bungkus paket sabu, “KA” (26 thn) warga Dabun Gelang Gayo Lues diamankan Satresnarkoba Polres Gayo Lues

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:08 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH – GAYO LUES –
Blangkejeren, Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil Ungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu sabu dan telah mengamankan 1 (satu) orang Warga Desa Pangur Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues, Rabu (6/11/2023).

Adapun identitas pelaku yang telah diamankan bernama inisial “KA”, 26, Laki-Laki, Wiraswasta, Islam, Dusun Pisang Abu, Pangur, Dabun Gelang, Gayo Lues, Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 6 Desember 2023 Pukul 16.30 Wib lokasi TKP di Desa Pangur Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi, S.H., M.H. menerangkan Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa 23 (Dua Puluh Tiga) Bungkus narkotika jenis Sabu dengan berat 4.10 gram yang di bungkus dengan plastik klip warna putih, HP OPPO A5S WARNA HITAM IMEI: 866251042066417 dan 1 (satu) Buah Kaca Pyrex, ungkap Kasatresnarkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis Penangkapan pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 Pukul 14.00 Wib, Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah persawahan Desa Pangur Kec. Dabun Gelang Kab. Gayo Lues Terjadi tindak pidana Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh seseorang yg diketahui bernama KA.

Berdasarkan Informasi tersebut Personel Satresnarkoba langsung bergerak menuju daerah persawahan yang berada di Lokasi, setelah sampai ke TKP, Personel mendapati laki-laki yang sedang memanen Padi yang di ketahui bernama KA selanjutnya Personel  ada melihat KA sempat menjatuhkan kotak rokok Sempoerna dari saku celananya setelah itu Personel Satresnarkoba mengamankan KA tersebut dan melakukan penggeledahan badan serta melakukan penggeledahan juga terhadap pondok persawahan yang berada di TKP, ujar AKP Yasir.

Kemudian Personel Satresnarkoba mendapati kotak rokok sempoerna yang tadi dijatuhkan KA tidak jauh dari tempat KA berdiri setelah itu Personel Satrenarkoba mengambil dan membuka kotak rokok sempoerna tersebut mendapati adanya kaca Pyrex dan Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih, setelah di hitung dan ditimbang berjumlah 23 (dua puluh tiga) Paket yang di bungkus dengan plastik klip warna putih dengan berat 4,10 Gr (empat koma sepuluh) Gram, terang Kasatresnarkoba.

Kemudian Personel Satresnarkoba membawa pelaku bersama barang bukti ke Polres Gayo Lues untuk penyelidikan/Penyidikan lebih lanjut, tambahnya.

Terhadap dugaan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasatresnarkoba. (Icad)

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap
PEMERINTAH PIDIE JAYA ROMBAK JABATAN‼️ 9 PEJABAT RESMI DILANTIK
Bukber Wartawan Simeulue, SEKBER Tegaskan Persatuan Tanpa Sekat Organisasi
Logistik Rampung 100 Persen, Kota Langsa Siap Sukseskan Pilchiksung 2026
Warga Lamdingin Ditemukan Mengapung Di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP
Atas Permintaan Masyarakat, Pemko Langsa Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:05 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Virtual Pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Bangun Pemimpin Tangguh, Pelindo Regional 1 Gelar Business Fundamental Session Batch I untuk GM

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:51 WIB

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB