Blangkejeren – Sejumlah peserta seleksi calon anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues meminta Panitia Seleksi (Pansel) membuka hasil penilaian ujian secara transparan. Mereka berharap seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara terbuka, objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Para peserta menginginkan Pansel tidak hanya mengumumkan nama peserta yang dinyatakan lulus, tetapi juga mempublikasikan nilai yang diperoleh masing-masing peserta beserta komponen penilaian yang menjadi dasar penetapan hasil seleksi.
Salah seorang peserta, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengatakan bahwa keterbukaan hasil seleksi merupakan hak peserta untuk memperoleh informasi mengenai proses yang telah diikutinya.
“Kami tidak mempersoalkan siapa yang lulus atau tidak lulus. Kami hanya berharap nilai hasil ujian dibuka secara transparan sehingga setiap peserta mengetahui hasil yang sebenarnya dan memahami dasar penetapan kelulusan,” ujarnya.
Permintaan tersebut, menurut peserta, mengacu pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan publik, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Peserta berpendapat, apabila Panitia Seleksi dibentuk oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan proses seleksi pada lembaga publik, maka informasi mengenai mekanisme penilaian, bobot penilaian, serta nilai peserta atas hasil seleksi yang diikutinya dapat dimohonkan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain meminta publikasi nilai, para peserta juga berharap Panitia Seleksi memberikan penjelasan mengenai metode penilaian, bobot setiap tahapan seleksi, serta menyediakan ruang bagi peserta yang ingin mengajukan klarifikasi terhadap hasil seleksi.
Menurut mereka, keterbukaan tersebut sejalan dengan prinsip good governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam proses seleksi jabatan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Seleksi Badan Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua maupun anggota Panitia Seleksi untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Para peserta berharap Panitia Seleksi dapat membuka hasil penilaian secara transparan sehingga proses seleksi anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas proses seleksi. (Tim)





























