Kutacane, Aceh Tenggara – Berkat kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap asal-usul barang bukti serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara melalui jajaran Satresnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Polres Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas narkotika akan terus dilakukan melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas, disertai upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Diharapkan, kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan Kabupaten Aceh Tenggara yang aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman narkoba. (Tim).





























