Kutacane Time Line iNews Investigasi. Program pemberantasan Narkoba yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan serius. DPW LSM KOREK Provinsi Aceh mempertanyakan efektivitas program tersebut setelah anggaran serupa disebut masih di alokasikan dalam APBDes 2026.
Sorotan itu muncul karena pelaksanaan program pada tahun 2025 sebelumnya menjadi perhatian pablik dan diberitan banyak media lokal.
Namun menurut KOREK, persoalkan tersebut belum mendapat penjelasan yang memadai dari pemerintah daerah. Ketua LSM KOREK Aceh IRWANSYAH PUTRA,menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan program pemberantasan Narkoba.
Menurutnya, yang menjadi pertanyaan adalah Transparansi anggaran, mekanisme Pengangaran, bentuk kegiatan,pelaksana,serta yang benar benar di rasakan masarakat.
” kami tidak menolak program anti Narkoba, justru kami mendukung pemberantasan Narkoba. Tetapi jika program tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya,uang rakyat harus digunakan secara benar dan memberikan dampak nyata kepada masarakat” ujar Irwansyah putra Minggu 23/8/06 di seputaran Kutacane.korek juga menyoroti proses penganggaran program pemberantasan narkoba pada 2025. Berdasarkan penelusuran dan impormasi yang di terima pihaknya,kegiatan tersebut tidak di awali melalui musdes maupun musdus.
Menurut Irwansyah putra,penggunaan dana desa tersebut diduga lebih banyak diarahkan untuk kegiatan sosialisasi.sementara kegiatan lain
Seperti pelatihan ,tes urin,rehabilitasi pecandu narkoba maupun pencegahan lainya di sebut tidak terlihatsecara sinipikan.
Berdasarkan penelusuran terhadap documen APBDes yang disebut mencakup 385 desa di Aceh Tenggara, anggaran program pemberantasan narkoba tercatat berkisar mencapai belasan juta per desa.
Selama peredaran narkoba masih marak, tentu programnya harus dievaluasi.jangan sampai anggaran terus di keluarkan, tetapi hasilnya tetap tidak dirasakan masarakat luas kata Irwansyah putra.
Dikecamatan Babussalam,misalnya anggaran pemberantasan narkoba disebut mencapai sekitar Rp.20 juta perdesa di kali berapa desa,namun masarakat mempertanyakan hasil program tersebut,lantaran persoalan peredaran narkoba masih menjadi perhatian diwilayah hukum tersebut.
“Kami tidak tau anggaran itu digunakanuntuk apa,yang pasti peredaran narkoba masih mudah di temukan” ujar Dodi salah seorang warga Babussalam.
Hal senada disampaikan “Agus tokoh masarakat diseputaran kota Kutacane”. Agus berharap program pemberantasan narkoba tidak berhenti pada kegiatan seremonial,tetapi menyentuh kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.
KOREK juga menyebut total dana yang dihimpun dari desa desa untuk program tersebut bernilai cukup pantastis pada tahun 2025 berkisar Rp 5 miliar.
Atas dasar dan berbagai persoalan yang di sampaikan oleh masarakat mulai dari Darul Hasanah,Ketambe sampai ke kecamatan Leuser( 16 ) Kecamatan lembaga sosial masarakat KOREK Aceh menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Aceh ( Kejati).
Kami pastikan dalam waktu dekat akan melakukan aksi Demontrasi ke Kejati Aceh,kami ingin persoalan ini mendapat perhatian dan dilakukan penelusuran secara objective.
Kami atas nama LSM KOREK telah berupaya melakukan Kompirmasi kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masarakat Kute ( DPMK) namun nomor tersebut tidak pernah dapat dihubungi,kami sangat ingin keberimbanggan dalam pemberitaan tandas Irwansyah Putra.( Mamas Beroeh ).





























