Foto Penimbangan, Sabu 1,28 Gram hingga DPO: Ada Rantai yang Harus Dibongkar dalam Kasus Narkotika Blangkejeren

REDAKTUR

- Redaksi

Minggu, 13 September 2026 - 16:22 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues| Timelines – Pengungkapan dugaan perkara narkotika di Kecamatan Blangkejeren menyisakan lebih dari sekadar penangkapan seorang pria. Ada paket yang diduga sabu seberat 1,28 gram, timbangan digital, alat hisap, foto yang diduga memperlihatkan aktivitas penimbangan, hingga satu orang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan MYA (28), seorang wiraswasta, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Kabri, S.H., M.M., kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di sebuah rumah di Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren.

Petugas kemudian mendatangi lokasi bersama perangkat desa dan menemukan empat orang laki-laki di dalam rumah. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler MYA, polisi menemukan foto yang diduga menunjukkan aktivitas penimbangan sabu.

Dari temuan tersebut, penyidik melakukan pengembangan ke rumah MYA di Desa Gunyak.

Di lokasi itu, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat 1,28 gram yang berada di dalam lemari. Polisi juga mengamankan timbangan digital, kaca pirex, bong atau alat hisap, serta telepon seluler merek Itel warna biru.

Rangkaian temuan itu tentu menjadi materi penyidikan. Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah perkara ini berhenti pada seorang pria yang diamankan, atau justru membuka pintu menuju jaringan yang lebih luas?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena polisi menyebut MYA memberikan keterangan mengenai pihak yang diduga menjadi sumber narkotika. Identitas orang tersebut telah dikantongi dan kini masuk DPO.

Artinya, penyidikan masih berjalan dan belum selesai.

Publik berhak berharap polisi tidak berhenti pada pengungkapan permukaan. Jika benar ada pemasok, keberadaan DPO harus menjadi salah satu fokus pencarian.

Jika terdapat pihak lain yang memiliki hubungan dengan peredaran barang tersebut, seluruhnya harus dibuktikan secara hukum.

Di sisi lain, setiap orang yang diperiksa tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Status seseorang sebagai terduga atau tersangka tidak boleh diperlakukan sebagai vonis sebelum perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

MYA sendiri dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang tidak boleh diabaikan adalah dampaknya kepada masyarakat. Narkotika bukan sekadar perkara antara polisi dan pelaku. Peredaran barang terlarang dapat merusak kesehatan, ekonomi keluarga, keamanan lingkungan, serta masa depan generasi muda.

Karena itu, keberhasilan penanganan perkara tidak semata diukur dari jumlah orang yang diamankan, tetapi juga dari kemampuan aparat mengungkap asal barang, jalur peredaran, dan pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui kepolisian atau Call Center 110. [Red]

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

CFD Langsa Jadi Etalase UMKM, 245 Stand Ramaikan Lapangan Merdeka
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai 800 Tahun Samudera Pasai, Hadiah Kulkas hingga Mesin Cuci Menanti
Stan Kecamatan Tanah Luas Hidupkan Milad 800 Samudera Pasai dengan Sajian Khas dan Nuansa Adat
Di Balik Pesta Rakyat, Siapa yang Membayar? Begini Penjelasan Jubir Pemkab Aceh Utara
10 SMK Aceh Utara Unjuk Karya di Milad Samudera Pasai ke-800, Produk Siswa Jadi Sorotan
800 Tahun Samudera Pasai, Disperindagkop UKM Aceh Utara Pamerkan Kekuatan Ekonomi Rakyat
Stan Kecamatan Lhoksukon Hidupkan Rasa dan Identitas Lokal di Milad 800 Tahun Samudera Pasai
Stan Tanah Pasir Angkat Jejak Tradisi: Dari Mata Cangkul, Kueh hingga Kanoet Tanoh

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 16:22 WIB

Foto Penimbangan, Sabu 1,28 Gram hingga DPO: Ada Rantai yang Harus Dibongkar dalam Kasus Narkotika Blangkejeren

Minggu, 13 September 2026 - 11:56 WIB

CFD Langsa Jadi Etalase UMKM, 245 Stand Ramaikan Lapangan Merdeka

Minggu, 13 September 2026 - 11:16 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai 800 Tahun Samudera Pasai, Hadiah Kulkas hingga Mesin Cuci Menanti

Minggu, 13 September 2026 - 11:09 WIB

Stan Kecamatan Tanah Luas Hidupkan Milad 800 Samudera Pasai dengan Sajian Khas dan Nuansa Adat

Sabtu, 12 September 2026 - 23:50 WIB

10 SMK Aceh Utara Unjuk Karya di Milad Samudera Pasai ke-800, Produk Siswa Jadi Sorotan

Sabtu, 12 September 2026 - 23:38 WIB

800 Tahun Samudera Pasai, Disperindagkop UKM Aceh Utara Pamerkan Kekuatan Ekonomi Rakyat

Sabtu, 12 September 2026 - 23:21 WIB

Stan Kecamatan Lhoksukon Hidupkan Rasa dan Identitas Lokal di Milad 800 Tahun Samudera Pasai

Sabtu, 12 September 2026 - 23:12 WIB

Stan Tanah Pasir Angkat Jejak Tradisi: Dari Mata Cangkul, Kueh hingga Kanoet Tanoh

Berita Terbaru