TLii | SUMUT | BAPAS KLS 1 MEDAN
13/10/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai penerapan pidana alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (13/10/2026) pukul 14.30 WIB.

Koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, dan disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, Mardison, S.H., beserta jajaran. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum guna mendukung penerapan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan, pembinaan, dan reintegrasi sosial.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penyesuaian terhadap ketentuan hukum pidana yang baru, berbagai tantangan dalam implementasi pidana alternatif, serta kebutuhan penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Upaya tersebut memerlukan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, agar pelaksanaan pidana alternatif dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bapas memiliki peran penting dalam mendukung penerapan pidana alternatif melalui penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Instrumen ini digunakan untuk menggali latar belakang, kondisi sosial, serta faktor-faktor yang berkaitan dengan pelaku tindak pidana sebagai bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum.
Melalui Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan asesmen dan menyusun rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menentukan penanganan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemidanaan tidak hanya berfokus pada pemberian konsekuensi hukum, tetapi juga mempertimbangkan peluang perbaikan diri dan pemulihan hubungan pelaku dengan masyarakat.
Penerapan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih proporsional, humanis, dan berorientasi pada pembinaan.
Selain itu, pelaksanaan pidana alternatif juga membutuhkan koordinasi yang berkelanjutan agar mekanisme pengawasan, pelaksanaan kerja sosial, serta evaluasi terhadap pelaksanaannya dapat berjalan secara terukur.
Melalui koordinasi ini, Bapas Kelas I Medan dan Pengadilan Negeri Medan berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam mendukung implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga membuka kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri serta kembali berperan positif di tengah masyarakat, Ungkapnya.
(***)

































