TLii | KAKANWIL DITJEN IMIGRASI SUMUT
30/10/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan ramah hak asasi manusia (HAM). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui layanan I-MED Prioritas yang memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dalam mengurus paspor.

Layanan ini ditujukan bagi penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), ibu hamil, anak-anak, serta masyarakat yang sedang sakit. Melalui I-MED Prioritas, kelompok rentan dapat memperoleh pelayanan tanpa harus mengikuti antrean reguler maupun melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
Setiap harinya, Imigrasi Kualanamu menyediakan kuota hingga 40 pemohon untuk memanfaatkan layanan prioritas tersebut. Adapun kategori penerima layanan meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia berusia 60 tahun ke atas, ibu hamil, anak berusia di bawah lima tahun, serta pemohon yang sedang sakit dengan melampirkan rekam medis dari rumah sakit.
Kemudahan pelayanan diberikan sejak pemohon tiba di kantor imigrasi. Petugas akan mengidentifikasi pemohon sesuai kriteria, kemudian memberikan nomor antrean khusus prioritas. Selanjutnya, pemohon menjalani tahapan pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, hingga perekaman sidik jari.
Untuk menunjang kenyamanan, Imigrasi Kualanamu juga menyediakan sejumlah fasilitas pendukung, seperti kursi roda, ruang menyusui, toilet ramah disabilitas, serta area penurunan dan penjemputan penumpang. Berbagai fasilitas tersebut dihadirkan guna memastikan kelompok rentan dapat mengakses pelayanan dengan lebih aman, nyaman, dan mudah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Uray Avian, mengatakan bahwa I-MED Prioritas merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menghadirkan pelayanan yang memperhatikan kebutuhan setiap pemohon.
“Kami ingin memastikan bahwa kondisi fisik, usia, maupun kebutuhan khusus tidak menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan paspor. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan yang layak, nyaman, dan manusiawi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Fajar Harry Murcahyo, menjelaskan bahwa layanan I-MED Prioritas tidak mengubah tahapan maupun prosedur permohonan paspor yang berlaku. Namun, melalui layanan ini, petugas memberikan perhatian dan pendampingan lebih kepada kelompok rentan agar seluruh proses pelayanan dapat berlangsung dengan nyaman dan sesuai kebutuhan masing-masing pemohon.
Melalui I-MED Prioritas, Imigrasi Kualanamu berharap dapat terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang mudah diakses, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyediaan fasilitas pendukung serta pendampingan petugas tanpa mengesampingkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pelayanan inklusif bukan sekadar memberikan kemudahan kepada kelompok tertentu, melainkan memastikan setiap masyarakat memperoleh hak pelayanan yang setara dengan perhatian sesuai kebutuhannya. Dengan demikian, keterbatasan fisik, faktor usia, maupun kondisi kesehatan tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian yang layak, nyaman, dan humanis, Terangnya.
(***)

































