TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG
05/11/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Tanjung Dalam rangka mendukung pemenuhan hak warga binaan serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terkait usulan Program Pembebasan Bersyarat (PB). Kegiatan berlangsung di Aula G.G. Van Delft Rutan Kelas IIB Tanjung, Rabu (4/11/2026).

Sidang TPP dipimpin langsung oleh Ketua TPP yang juga menjabat sebagai Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tanjung, Al Muqtadir Pasya. Kegiatan turut dihadiri Sekretaris TPP, anggota TPP, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai, Ideham, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan yang mengikuti jalannya sidang secara daring.

Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam proses pengusulan program integrasi bagi warga binaan. Dalam forum tersebut, setiap usulan dibahas dan dievaluasi dengan mempertimbangkan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana, perkembangan pembinaan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada pelaksanaan sidang kali ini, Rutan Kelas IIB Tanjung mengusulkan sebanyak 8 orang warga binaan untuk memperoleh Program Pembebasan Bersyarat (PB). Seluruh usulan dibahas secara bersama oleh anggota TPP guna memastikan proses pengajuan berjalan objektif, cermat, dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Ketua TPP Rutan Tanjung, Al Muqtadir Pasya, menyampaikan bahwa Sidang TPP menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengusulan hak integrasi berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Setiap usulan, menurutnya, harus melalui pembahasan dengan memperhatikan hasil pengamatan serta kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan.
“Sidang TPP ini merupakan bagian dari proses untuk membahas dan memastikan setiap usulan program integrasi telah melalui mekanisme yang sesuai. Kami bersama tim melakukan pembahasan dengan memperhatikan hasil pengamatan dan persyaratan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Bapas Amuntai, Ideham, menjelaskan bahwa warga binaan yang nantinya memperoleh persetujuan Pembebasan Bersyarat tetap berada dalam pengawasan dan pembimbingan Bapas hingga masa pidananya berakhir. Warga binaan yang bersangkutan juga diwajibkan melakukan pelaporan secara berkala kepada Bapas Amuntai atau Pos Bapas yang berada di Kabupaten Tabalong sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Program Pembebasan Bersyarat memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menjalani sisa masa pidana di luar Rutan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pelaksanaan program ini tetap disertai kewajiban, pembimbingan, serta pengawasan oleh Bapas sebagai bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan agar mampu beradaptasi dan berperan positif di tengah masyarakat.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Kelas IIB Tanjung terus berkomitmen mengoptimalkan proses pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Diharapkan, program integrasi yang diusulkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk senantiasa berperilaku baik, mengikuti setiap tahapan pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke lingkungan masyarakat, Terangnya.
(***)

































