Larangan Bawa HP ke Bilik Suara, Ketua Panwaslih Subulussalam: lni Sanksi Jika Melanggar

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 8 Februari 2024 - 09:12 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam Rahmat Hidayat, SIP.

TIMELINES INEWS | SUBULUSSALAM, Pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, tidak lama lagi akan segera dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam Rahmat Hidayat, SIP, ingatkan, sejumlah aturan penting. Ada larangan bagi masyarakat pada saat menuju ke dalam bilik suara, yaitu dilarang membawa HP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepada seluruh pemilih khususnya dalam wilayah Kota Subulussalalm agar tidak membawa telepon genggam dan alat perekam gambar (handphone) lainnya saat menggunakan hak pilihnya pada saat di bilik suara nanti,” kata Rahmat, Rabu 07 Februari 2024.

Dia pun menegaskan larangan tersebut agar tidak membawa HP kedalam bilik suara yang tertuang di dalam peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

“Pasal 25 ayat (1) dijelaskan, sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara dan pada Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 juga dijelaskan, larangan untuk pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” ujarnya.

Selanjutnya masih dalam pasal tersebut juga disebutkan Pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan.

Adapun sanksi yang memfoto dan merekam saat pencoblosan di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” terangnya.

Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.

Selain itu, kami juga nanti akan menyampaikan kepada KIP Kota Subulussalam untuk memerintahkan jajarannya khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara pada saat pencoblosan berlangsung.

“Kami akan mengintruksikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas nantinya untuk membuat laporan hasil pengawasan terhadap pemilih yang tidak patuh terhadap larangan membawa HP ke dalam bilik suara dan mendokumentasikan pilihannya sebagai dugaan pelanggaran pemilu,” sampainya.

“Harapan kami kepada seluruh lapisan masyarakat nantinya agar dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya pemilihan yang bersih, jujur, dan transparan, serta kondusivitas daerah kita terjaga aman dan damai,” tutupnya.(Fie)

Berita Terkait

CFD Langsa Jadi Magnet Akhir Pekan, Warga Antusias Nikmati Beragam Aktivitas
85% Warga Mrican Manfaatkan Program IPAL, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNY Dukung Sanitasi Berkelanjutan untuk SDG 6
Mahasiswa Melaksanakan Kunjungan Sosial ke Yayasan Sayap Ibu
Mahasiswa Ilkom UNY Gelar Penyuluhan BMI dan “Isi Piringku” di Laboratorium CITO
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Laksanakan Aksi Berbagi Makanan Untuk Mendukung SDGs 2 Tanpa Kelaparan
Senam Bersama WBP Lapas Pemuda Langkat, Bangun Kedisiplinan dan Pola Hidup Sehat
Lapas Perempuan Medan Tingkatkan Kemandirian WBP Melalui Pelatihan Budidaya Ikan Sistem Hidroponik
Pelaku Curanmor Viral di Medan Labuhan Ditangkap, Hasil Kejahatan Dipakai untuk Beli Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:18 WIB

Lapas Perempuan Medan Tingkatkan Kemandirian WBP Melalui Pelatihan Budidaya Ikan Sistem Hidroponik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curanmor Viral di Medan Labuhan Ditangkap, Hasil Kejahatan Dipakai untuk Beli Sabu

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:57 WIB

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Rutin dan Amankan 5 Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:53 WIB

Polres Pematangsiantar Tanggapi Langsung Berita Viral Dimedsos,Dugaan Dep Colector (Matel) Jatuhkan Sabu Dipinggir Jalan 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:47 WIB

Puluhan Paket Sabu Dan Ganja Disita: Pengedar 44 Tahun Dibekuk Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:43 WIB

Brimob Sumut Bertindak Tegas! 18 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan dalam Patroli Antisipasi Balap Liar di Kota Medan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:39 WIB

Sigap Di Tengah Malam, Polsek Gunung Malela Selamatkan Korban Kekerasan Dan Ringkus Pelaku Dalam 12 Jam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:33 WIB

PT Pelindo Belawan Apresiasi atas Strategi Branding, Perkuat Citra & Reputasi Di Wilayah Regional 1

Berita Terbaru

D.I. YOGYAKARTA

Mahasiswa Melaksanakan Kunjungan Sosial ke Yayasan Sayap Ibu

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:13 WIB