Larangan Bawa HP ke Bilik Suara, Ketua Panwaslih Subulussalam: lni Sanksi Jika Melanggar

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 8 Februari 2024 - 09:12 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam Rahmat Hidayat, SIP.

TIMELINES INEWS | SUBULUSSALAM, Pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, tidak lama lagi akan segera dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam Rahmat Hidayat, SIP, ingatkan, sejumlah aturan penting. Ada larangan bagi masyarakat pada saat menuju ke dalam bilik suara, yaitu dilarang membawa HP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepada seluruh pemilih khususnya dalam wilayah Kota Subulussalalm agar tidak membawa telepon genggam dan alat perekam gambar (handphone) lainnya saat menggunakan hak pilihnya pada saat di bilik suara nanti,” kata Rahmat, Rabu 07 Februari 2024.

Dia pun menegaskan larangan tersebut agar tidak membawa HP kedalam bilik suara yang tertuang di dalam peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

“Pasal 25 ayat (1) dijelaskan, sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara dan pada Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 juga dijelaskan, larangan untuk pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” ujarnya.

Selanjutnya masih dalam pasal tersebut juga disebutkan Pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan.

Adapun sanksi yang memfoto dan merekam saat pencoblosan di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” terangnya.

Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.

Selain itu, kami juga nanti akan menyampaikan kepada KIP Kota Subulussalam untuk memerintahkan jajarannya khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara pada saat pencoblosan berlangsung.

“Kami akan mengintruksikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas nantinya untuk membuat laporan hasil pengawasan terhadap pemilih yang tidak patuh terhadap larangan membawa HP ke dalam bilik suara dan mendokumentasikan pilihannya sebagai dugaan pelanggaran pemilu,” sampainya.

“Harapan kami kepada seluruh lapisan masyarakat nantinya agar dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya pemilihan yang bersih, jujur, dan transparan, serta kondusivitas daerah kita terjaga aman dan damai,” tutupnya.(Fie)

Berita Terkait

Hari Kartini 2026, Pelindo Regional 1 Perkuat Program Pengembangan Kepemimpinan Perempuan
Perkuat Peran Perempuan, KAI Daop 5 Purwokerto Gelar Edukasi dan Apresiasi Pelanggan di Hari Kartini
Sidang Terbuka UIN Ar-Raniry Berlangsung Alot: Dosen UNISAI Alumni Dayah MUDI Tawarkan Paradigma Baru, Kompetensi Hibrid Lulusan Salafiyah
Polres Pidie Jaya Perkuat Edukasi Karhutla, Satreskrim Bersama DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis
Sentuhan Awal TMMD 128: Rumah Warga Mulai Dibangun dari Nol
Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah di Montasik, Dinsos dan Tagana Bergerak Cepat Lakukan Pendataan
Desil yang meresahkan sekaligus membingungkan masyarakat
Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Seluruh Ibu Hamil dan Menyusui ditanggung oleh JKA tanpa Pandang Desil DTSEN

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:15 WIB

PKS Aceh Besar Gelar “Sharing Session” Perkuat Struktur dan Regenerasi Kader Dapil Lima

Jumat, 17 April 2026 - 14:25 WIB

Dayah MUQ Pagar Air-Aceh Gelar Rihlah dan Peusijuk Santri Takhasus, Tegaskan Kualitas Hafizh Berakhlak Qur’ani

Kamis, 16 April 2026 - 23:08 WIB

Polres Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Lebih dari 110 Kg Ganja dan Sabu Dimusnahkan

Sabtu, 4 April 2026 - 03:02 WIB

Ribuan Jamaah Hadiri Haul ke-5 Waled Ibrahim di Dayah Ulee Titi, Aceh Besar

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:30 WIB

Penataan Pasar Lambaro Berbuah Positif, Pengunjung Minta Pengawasan Berkelanjutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 14:31 WIB

Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Bandara SIM, Satu Orang Luka

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:28 WIB

Pemkab Aceh Besar Salurkan Daging Sapi Bantuan Presiden untuk 905 KK Terdampak Bencana

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:22 WIB

Pengukuhan Tiga Pejabat, Bupati Aceh Besar Tekankan Integritas dan Sinergi Aparatur

Berita Terbaru