Panwaslu Gayo Lues berikan Himbauan Penting : Patuhi Minggu Tenang untuk Menjaga Integritas Pemilu 2024

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 10 Februari 2024 - 21:36 WIB

203,781 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bawaslu

TLii | ACEH | GAYO LUES – Blangkejeren, Dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Gayo lues mengeluarkan surat Himbauan Penertiban APK/BK (Sticker Kendaraan Bermotor) pada masa tenang kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024 Se- Kabupaten Gayo Lues, Jumat (09/02/2024).

Surat Himbauan Bawaslu Nomor : 052/PM.00.02/K.AC-14/02/2024 ini menekankan pentingnya mematuhi Minggu Tenang yang telah ditetapkan sebelum hari pemungutan suara.

Surat Himbauan Bawaslu Nomor : 052/PM.00.02/K.AC-14/02/2024 ini menekankan pentingnya mematuhi Minggu Tenang yang telah ditetapkan sebelum hari pemungutan suara :

Surat Himbauan Bawaslu Nomor : 052/PM.00.02/K.AC-14/02/2024 ini menekankan pentingnya mematuhi Minggu Tenang yang telah ditetapkan sebelum hari pemungutan suara. 

Minggu Tenang, yang biasanya dimulai beberapa hari sebelum tanggal pemungutan suara adalah periode di mana semua kegiatan kampanye dilarang. Ini termasuk penggunaan alat praga kampanye seperti spanduk, baliho, dan pamflet,stiker pada mobil maupun Motor oleh partai politik peserta pemilu.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Polri; Kapolsek Kluet Selatan Salurkan Paket Sembako. 

Ketua Panwaslu, Wiwin Bustami menyampaikan bahwa “mematuhi aturan Minggu Tenang adalah langkah krusial dalam memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan adil dan transparan. Agar Minggu Tenang memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa pengaruh eksternal yang mungkin memengaruhi keputusan mereka,” Ujar Ketua Pawaslu pada saat Pihak Media TLii mengkonfirmasi di Ruang kerja (Wiwin Bustami).

Panwaslu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan alat praga kampanye selama periode Minggu Tenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi dan mengganggu integritas keseluruhan proses pemilu.

Baca Juga :  Desa Neusu Raya Banda Aceh Bergembira Dalam Perayaan HUT RI ke 78

Partai politik, calon, dan pendukungnya diharapkan untuk bekerja sama dengan Panwaslu dalam mematuhi aturan Minggu Tenang ini. Dengan demikian, semua pihak dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip demokrasi yang kuat dan menjaga integritas pemilu.

Panwaslu mengingatkan bahwa tindakan untuk melanggar aturan Minggu Tenang dapat mengakibatkan sanksi yang serius sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kami menghimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu untuk mematuhi aturan Minggu Tenang dengan sungguh-sungguh demi menjaga integritas dan keadilan pemilu. (AA)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.
Pelantikan PAW Anggota DPRK Ismail Dari Partai Aceh
PEMKAB PIDIE JAYA TERIMA PENGHARGAAN ODF
WABUP PIDIE JAYA PIMPIN RAKOR PENGENDALIAN INFLASI DAERAH  TAHUN 2025

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!