Panwaslu Gayo Lues berikan Himbauan Penting : Patuhi Minggu Tenang untuk Menjaga Integritas Pemilu 2024

REDAKSI 1

- Redaksi

Sabtu, 10 Februari 2024 - 21:36 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bawaslu

TLii | ACEH | GAYO LUES – Blangkejeren, Dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Gayo lues mengeluarkan surat Himbauan Penertiban APK/BK (Sticker Kendaraan Bermotor) pada masa tenang kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024 Se- Kabupaten Gayo Lues, Jumat (09/02/2024).

Surat Himbauan Bawaslu Nomor : 052/PM.00.02/K.AC-14/02/2024 ini menekankan pentingnya mematuhi Minggu Tenang yang telah ditetapkan sebelum hari pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Himbauan Bawaslu Nomor : 052/PM.00.02/K.AC-14/02/2024 ini menekankan pentingnya mematuhi Minggu Tenang yang telah ditetapkan sebelum hari pemungutan suara :

Surat Himbauan Bawaslu Nomor : 052/PM.00.02/K.AC-14/02/2024 ini menekankan pentingnya mematuhi Minggu Tenang yang telah ditetapkan sebelum hari pemungutan suara. 

Minggu Tenang, yang biasanya dimulai beberapa hari sebelum tanggal pemungutan suara adalah periode di mana semua kegiatan kampanye dilarang. Ini termasuk penggunaan alat praga kampanye seperti spanduk, baliho, dan pamflet,stiker pada mobil maupun Motor oleh partai politik peserta pemilu.

Ketua Panwaslu, Wiwin Bustami menyampaikan bahwa “mematuhi aturan Minggu Tenang adalah langkah krusial dalam memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan adil dan transparan. Agar Minggu Tenang memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa pengaruh eksternal yang mungkin memengaruhi keputusan mereka,” Ujar Ketua Pawaslu pada saat Pihak Media TLii mengkonfirmasi di Ruang kerja (Wiwin Bustami).

Panwaslu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan alat praga kampanye selama periode Minggu Tenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi dan mengganggu integritas keseluruhan proses pemilu.

Partai politik, calon, dan pendukungnya diharapkan untuk bekerja sama dengan Panwaslu dalam mematuhi aturan Minggu Tenang ini. Dengan demikian, semua pihak dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip demokrasi yang kuat dan menjaga integritas pemilu.

Panwaslu mengingatkan bahwa tindakan untuk melanggar aturan Minggu Tenang dapat mengakibatkan sanksi yang serius sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kami menghimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu untuk mematuhi aturan Minggu Tenang dengan sungguh-sungguh demi menjaga integritas dan keadilan pemilu. (AA)

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
PEMERINTAH PIDIE JAYA ROMBAK JABATAN‼️ 9 PEJABAT RESMI DILANTIK
Bukber Wartawan Simeulue, SEKBER Tegaskan Persatuan Tanpa Sekat Organisasi
Logistik Rampung 100 Persen, Kota Langsa Siap Sukseskan Pilchiksung 2026
Warga Lamdingin Ditemukan Mengapung Di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP
Atas Permintaan Masyarakat, Pemko Langsa Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru