Diduga Melakukan Penipuan, Anak Kandung Oknum Mantan Bupati Tobasa Dilaporkan Kepolda Sumut

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:24 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Melakukan Penipuan, Anak Kandung Oknum Mantan Bupati Tobasa Dilaporkan Kepolda Sumut

TLii | SUMUT| MEDAN, Andika Johanes Manurung,SH mendatangi unit Dit Krimum Polda Sumut Senin19 Februari 2024 pukul 14.00 Wib

Kedatangan Andika ingin melanjutkan pemeriksaan laporannya terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinsinial APT yang merupakan abang iparnya sendiri yang tak lain adalah anak kandung dari Mantan Bupati Tobasa berinsial SHT. dimana APT diduga melakukan penggelapan terhadap satu unit mobil merek Toyota Innova warna abu metalik pada tahun 2022 yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Andika bahwa dirinya sudah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/2276/B/XII/2022/SPKT/ POLDA SUMUT.

“Sudah saya laporkan pada tanggal 29 Desember 2022 yang lalu penyidiknya di Unit Krimum Polda Sumut, hari ini saya datang ke Polda Sumut untuk menanyakan perkembangan laporan saya,” ujarnya saat berada di depan Dit Krimum Polda Sumut

Andika juga sangat berharap kepada penyidik segera memproses laporannya agar terlapor mempertanggung jawabkan perbuatan nya

“Saya ingin segera diperiksa terlapor dan adanya penetapan tersangka, laporan saya sudah menjelang dua tahun, memang dia abang kandung/Lae saya, cuma saya tidak terima saya ditipunya terang terangan seperti ini,” ungkapnya

Dijelaskan Andika modusnya melakukan dugaan penipuan, Awalnya dia melakukan kredit dengan menggukan nama saya dan dia hanya sanggup membayar cicilan selama 20 Kali.

“Akan tetapi setelah itu saya yang melanjutkan cicilan mobil mobil tersebut sampai dengan lunas ke jasa pembiayaan kredit mobil. namun setelah lunas saya melakukan penagihan kepada terlapor akan tetapi terlapor berdalih bahwa mobil tersebut merupakan miliknya. padahal pada waktu dia melakukan kredit dan sempat sempat menunggak saya terpaksa melakukan pembayaran dikarenakan ada laporan terhadap saya dan saya khawatir nama terhadap nama baik saya makanya saya lakukan pembayaran,” katanya

Masih Kata Andika, Dia tahu saya yang membayar angsuran mobil nya tersebut, tapi anehnya dia cuma mau membayar senilai Rp 20.000.000 padahal saya membayar cicilan mobil tersebut totalnya sampai dengan Rp 125.000.000 kepada leasing.

“Maka dari itu saya laporkan dia kasus dugaan penggelapan saya harap segera ditangkap pelakunya,” ungkapnya

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sony W Siregar saat di konfirmasi Senin 19 Februari 2024 menjelaskan akan mengecek hal tersebut.

“Siap..kita coba konfirmasi ke reskrimum ya..,” tulisnya. (Mhn/leo)

Berita Terkait

Rutan Labuhan Deli Perteguh Komitmen, Ditjenpas Tekankan Sinergi Ciptakan Lapas Aman & Tertib
Apel Pasukan RPH Blangjerango Perkuat Pengamanan Hutan dan Pencegahan Karhutla
Merawat Keunggulan, Menyalakan Peradaban”, Tema Milad ke-57 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Di Bawah Kepemimpinan Sayuti, Lhokseumawe Sukses Jaga Predikat WTP
Puting Beliung Hantam Aceh Timur, Huntara Hancur dan Rumah Warga Rusak Parah
Pidie Jaya Pertahankan WTP ke-12, Bupati Sibral Komitmen untuk Rakyat
Pemko Langsa Pertahankan Opini WTP, Cetak Rekor 13 Kali Berturut-Turut
Bupati Pidie Jaya Dukung Penegakan Syariat Islam, Pelaku Maisir Dieksekusi 5 Kali Cambuk

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:52 WIB

Pemko Langsa Pertahankan Opini WTP, Cetak Rekor 13 Kali Berturut-Turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:41 WIB

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Ribuan Jamaah Padati Pelataran

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:32 WIB

DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:20 WIB

Pemko Langsa Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Melalui Rakor PPID se-Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:50 WIB

Fadhlullah Pimpin Rakor Pascabencana, Posko Rehab Rekon Diaktifkan Kembali

Senin, 18 Mei 2026 - 22:20 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Senin, 18 Mei 2026 - 13:28 WIB

SAKTI PKS Banda Aceh: Cetak Kader Patriot dan Perkuat Layanan untuk Warga

Senin, 18 Mei 2026 - 09:12 WIB

Bupati Pidie Jaya Lepas 182 Jamaah Calon Haji Kloter 13, Tekankan Pelayanan dan Keselamatan Jamaah

Berita Terbaru