Tragis, Anak Jadi Tersangka Pembunuhan Ibunya Sendiri

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024 - 16:03 WIB

20212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLII>>Polresta Banda Aceh menetapkan CNM (25) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliawati (53) di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. CNM, yang berasal dari Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Sabang, merupakan anak korban.

 

“Anak korban ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibunya berdasarkan bukti yang cukup pada Selasa, 2 Januari 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Kamis, 29 Februari 2024.

 

Fadillah menjelaskan bahwa pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan dan ditahan. Motif pembunuhan diduga berasal dari rasa kesal yang dialami pelaku terhadap ibunya. “Berdasarkan keterangan pacar, pelaku marah dan kecewa berat kepada ibunya,” tambahnya.

Baca Juga :  Pangdam IM Apresiasi Prestasi Prajurit Kodam Iskandar Muda di PON XXI Aceh-Sumut.

 

Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan bahwa CNM memiliki kecenderungan memanipulasi keadaan dirinya, bersikap keras kepala, dan bersifat impulsif. Dengan fakta intern seperti faktor usia dan psikologi, disimpulkan bahwa CNM dapat diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan.

 

Fadillah menyampaikan bahwa dalam penyelidikan, pihak kepolisian menemukan kejanggalan dari pengakuan CNM dan olah tempat kejadian perkara. Meskipun pelaku mengaku ada perampokan, namun tidak ditemukan kerusakan di rumah. Selain itu, visum tidak menunjukkan luka di kepala CNM meskipun ia mengaku dipukul.

Baca Juga :  Personel Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut Amankan 14 Pelajar yang Diduga Anggota Geng Motor di Patumbak

 

Alat bukti seperti batu sungai, kalung, anting, daster berlumuran darah, kain darah, serta kuku milik pelaku dan korban turut disita oleh pihak kepolisian. CNM dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Langsa Bersama BNN dan Forkopimda Ikuti Puncak Peringatan HANI 2025
Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:03 WIB

Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:28 WIB

Wali Kota Langsa Bersama BNN dan Forkopimda Ikuti Puncak Peringatan HANI 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kirimkan Tim Terbaik Pada Olahraga Bersama Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79, Rutan Tanjung Berhasil Raih Juara

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:36 WIB

Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba

Berita Terbaru

error: Content is protected !!