Di Duga Oknum PT Barumun Raya Padang Langkat Langgar Aturan RKT (Rencana Kerja Tahunan)

H²

- Redaksi

Sabtu, 9 Maret 2024 - 15:20 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | PADANG LAWAS UTARA |Oknum PT Barumun Raya Padang Langkat di duga telah melakukan penumbangan kayu hutan yang berdiameter cukup besar di lahan di luar RKT yang bertepatan tidak di dalam RKT PT Barumun Raya Padang Langkat. Berdasarkan surat izin APH No. 585/Menhut-II/2011 atas nama PT Barumun Raya Padang Langkat.dengan luas 14.800 hektare. Sabtu (9/3/2024).

Saat mantan Humas PT Barumun Raya Padang atas nama Jabolat mengatakan terkait lahan  dengan No. 585/Menhut-II/2011 atas nama PT Barumun Raya Padang Langkat menjelaskan bahwa ” Lahan tersebut telah di cabut izinnya oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan Siti Nurbaya,yang tertuang dalam SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2022 pada tanggal 5 Januari 2022.Menurut kami hal tersebut tertuang dalam perjanjian yang tercatat bahwa penanaman penghijauan kembali,CSR,bantuan-bantuan untuk masyarakat terutama desa padang garugur kec.Batang Onang Padang Lawas Utara,dan desa-desa sekelilingnya yang terdampak dari PT Barumun Raya Padang Langkat.

Sangat jelas bahwa No izin tersebut tidak tergantikan bahkan yang di cabut juga No yang sama.Harapan dari masyarakat kami meminta penegasan agar izin No. 585/Menhut-II/2011 atas nama PT Barumun Raya Padang Langkat dapat di tinjau ulang oleh pemerintah yang mengeluarkan izin tersebut.Dan bila terjadi adanya No izin yang baru oleh PT Barumun Raya Padang Langkat agar dapat di pertegas dan di jelaskan oleh masyarakat sebagai pemberitahuan ke masyarakat”Jelas mantan Humas PT Barumun Raya Padang Langkat Jabolat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil investigasi di lapangan PT Barumun Raya Padang Langkat di duga telah melakukan penumbangan di luar RKT (Rencana Kerjana Tahunan)

Dari beberapa masyarakat saat di konfirmasi menjelaskan status PT Barumun Raya Padang Langkat terkait hal tersebut dengan tidak adanya komunikasi ke masyarakat sekitar.

Dan terkait hal tersebut terdapat beberapa bekas tunggul yang di tumbang di luar RKT yang bertepatan di lahan masrakat atas nama Mangaraja Guboan Harahap.

Reporter : Tim

 

Berita Terkait

Rotasi Jabatan, Pemkab Pidie Jaya Lantik Puluhan Kepala Sekolah
Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane
Perkuat Sinergi Kawasan, Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Raker Komwil I APEKSI
Unimal Cetak 7 Guru Besar Baru, Perkuat Peran Kampus dalam Pembangunan Nasional
Polsek Siantar Martoba Laksanakan Patroli dan monitoring Objek Wisata di Hari Libur
Polsek Siantar Selatan Hadiri Pembukaan SPPG Martimbang
Wujudkan Rutan Bersih, Labuhan Deli Gelar Ikrar Bebas Narkoba Dan Handphon
Bapas Palangka Raya Gelar Apel dan Deklarasi Komitmen Zero Narkoba Palangka Raya Balai

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 00:55 WIB

Rotasi Jabatan, Pemkab Pidie Jaya Lantik Puluhan Kepala Sekolah

Senin, 20 April 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane

Senin, 20 April 2026 - 19:27 WIB

Perkuat Sinergi Kawasan, Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Raker Komwil I APEKSI

Senin, 20 April 2026 - 17:31 WIB

Unimal Cetak 7 Guru Besar Baru, Perkuat Peran Kampus dalam Pembangunan Nasional

Senin, 20 April 2026 - 13:50 WIB

Polsek Siantar Martoba Laksanakan Patroli dan monitoring Objek Wisata di Hari Libur

Senin, 20 April 2026 - 13:13 WIB

Wujudkan Rutan Bersih, Labuhan Deli Gelar Ikrar Bebas Narkoba Dan Handphon

Senin, 20 April 2026 - 12:51 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Apel dan Deklarasi Komitmen Zero Narkoba Palangka Raya Balai

Senin, 20 April 2026 - 12:16 WIB

Petugas Pengamanan Intensifkan Pengawasan Dapur di Lapas Padangsidimpuan

Berita Terbaru

PIDIE JAYA

Rotasi Jabatan, Pemkab Pidie Jaya Lantik Puluhan Kepala Sekolah

Selasa, 21 Apr 2026 - 00:55 WIB