Polri: Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Tapi Diselesaikan Oleh Dewan Pers

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2024 - 20:57 WIB

20460 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri: Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Tapi Diselesaikan Oleh Dewan Pers

Polri: Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Tapi Diselesaikan Oleh Dewan Pers

Polri: Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Tapi Diselesaikan Oleh Dewan Pers

TLii | Jakarta, Polri berkomitmen memberikan perlindungan keselamatan terhadap jurnalis yang tengah bertugas. Sebab, tak bisa dipungkiri masih banyak kekerasaan yang dialami wartawan, baik itu kekerasaan fisik, verbal maupun dalam bentuk ancaman maupun intimidasi.

Selain itu, adanya potensi kriminalisasi terhadap pewarta juga bisa terjadi dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu Polri memastikan, jurnalis yang sedang malaksanakan tugas jurnalistik tidak akan pernah bisa dipidana.

“Prinsipnya apa yang dibuat ketika ada yang dikomplain kita serahkan ke Dewan Pers,” kata Ramadhan dalam diskusi Yayasan Tifa bertajuk ‘Mitigasi Jurnalis Di Indonesia’ di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Baca Juga :  Aceh Police Arrest Home Burglary Trio, Goods Transported to Medan

Ramadhan mengatakan, sudah ada nota kesepahaman dengan Dewan Pers, yang menyatakan kerja jurnalistik harus diselesaikan di ranah Dewan Pers. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah mengeluarkan maklumat tidak boleh membatasi kebebasan pers dan berpendapat di muka umum, dengan catatan bukan ujaran kebencian bernada SARA.

“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistis media tidak perlu risau karena dilindungi Undang-Undang Pers dan mendapat jaminan konstitusional,” jelas Ramadhan.

Jenderal bintang 4 itu mengatakan, Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pers memiliki sifat kekhususan yang sama. Oleh karena itu, telah terjalin kesepakatan bahwa masalah karya jurnalistik tidak bisa dipidana, dan harus diselesaikan melalui Dewan Pers.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Indonesia, Arif Zulkifli mengatakan, antara pihaknya dengan Polri juga ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) selain nota kesepahaam. Melalui PKS ini urusan kasus jurnalistik akan dikoordinasikan langsung dengan Kabareskrim Polri.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Platina 4

Segela bentuk karya jurnalistik yang dipermasalahkam akan diselesaikan oleh Dewan Pers. Sedangkan yang bukan kerja jurnalistik bisa ditangani langsung oleh Polri.

“Seperti pemersaan, itu bukan kerja junalistik, silakan diproses pidana, kita juga harus fair, jangan hanya nyalah-nyalahin polisi,” kata Arif.

Sementara itu, berdasarkan data Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) ranking kemerdekaan pers Indonesia naik dari peringkat 117 ke 108 dari 180 negara. Namun, dalam 5 tahun terakhir, pelaku kekerasan terhadap jurnalis didominasi oleh aparat kepolisian.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Resmi Diluncurkan, Ribuan Klien Serentak Lakukan Aksi Sosial di Seluruh Indonesia
Lapas Blangkejeren Teguhkan Komitmen Anti Narkoba, Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNNK Gayo Lues
*Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron*_
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Residivis Narkoba, Sita 36,75 Gram Sabu

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:13 WIB

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:41 WIB

Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:54 WIB

Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Berita Terbaru

error: Content is protected !!