11 Pedagang Miras Ditangkap di Banda Aceh, Polisi Menyamar Sebagai Pembeli

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 15 Maret 2024 - 21:26 WIB

20177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>> – Banda Aceh,Sejak satu pekan sebelum Ramadhan hingga sekarang, Polresta Banda Aceh telah mengamankan 11 pedagang minuman keras (miras) yang beroperasi di Banda Aceh.

Terakhir, ada dua pedagang miras yang juga diamankan pada Selasa kemarin (12/3/2024). Bahkan yang bersangkutan ditangkap usai salat Tarawih dan masih mengenakan baju koko.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fahmi Irwan Ramli dalam Jum’at Curhat Polresta Banda Aceh di salah satu warung kopi kawasan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kamis malam (14/3/2024).

“Ada sebelas pelaku yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, bahkan salah satunya berbaju koko,” ucapnya di hadapan warga yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Secara singkat Fahmi menjelaskan, penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah dengan adanya peredaran minuman haram bagi muslim tersebut.

“Jadi ditindaklanjuti laporan dari masyarakat kemudian kita tangkap, petugas menyamar sebagai pembeli, saat ini masih diproses lanjut” jelas mantan Kabid Propam Polda Aceh ini.

Kasat Resnarkoba AKP Ferdian Chandra yang dikonfirmasi mengatakan, ada barang bukti 74 botol miras berbagai jenis yang diamankan dari sebelas pelaku itu.

Mereka, kata dia, mendapatkan barang haram ini dari provinsi tetangga yang kemudian sengaja diedarkan di Banda Aceh dan sekitarnya dengan caramenerima pesanan.

“Jadi mereka akan jual kalau ada pemesan, miras-miras itu disimpan di rumah atau tempat penyimpanan, kemudian ada yang pesan baru diantarkan, kita menyamar sebagai pembeli dalam mengungkapnya,” ungkap dia.

Para pelaku ditangkap di 7 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, seperti di Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Kuta Alam, Darul Imarah, Banda Raya dan lainnya.

“Saat ini mereka masih diproses hukum lanjut hingga ke Mahkamah Syar’iyah, mereka dijerat dengan qanun hukum jinayat tentang khamar,” pungkasnya. (IA)

Berita Terkait

MPLS Sekolah Rakyat ST 26 Pidie Jaya: Anak-anak Ceria, Guru dan Wali Asuh Setia Membimbing
Ketulusan Cinta dan Do’a Orang Tua Tunanetra, Antarkan Armaya Rosa Raih Gelar Sarjana
Aripa FC Menang 4-1 atas PA FC, Lolos ke 8 Besar Piala Bupati Gayo Lues
Sat Lantas Polres Belawan Edukasi Supir Angkot Lewat Program “Polantas Menyapa”
Wagub dan Kapolda Aceh Kompak: Pertambangan Ilegal Ancaman Serius Lingkungan
Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor, 10 Unit Sepeda Motor Diamankan
*Sidokkes Polresta Banda Aceh Berikan Pendampingan Wanita yang Viral di Medsos Ke Rumah Sakit Bhayangkara*_
Mayjen TNI Joko Hadi Susilo: Green Policing Momentum Selamatkan Alam Aceh

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:49 WIB

MPLS Sekolah Rakyat ST 26 Pidie Jaya: Anak-anak Ceria, Guru dan Wali Asuh Setia Membimbing

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Dukung Event MotoGP Mandalika 2025 Internasional, PT Pelindo Multi Terminal Siapkan Infrastruktur Dan SDM Di Pelabuhan Lembar

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Ketulusan Cinta dan Do’a Orang Tua Tunanetra, Antarkan Armaya Rosa Raih Gelar Sarjana

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:06 WIB

Pisah Sambut Kepala Rutan Tanjung Pura, Jimri Anton Serahkan Tongkat Estafet ke Fransisco Pandia

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:29 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil, Kalapas Turun Langsung Pimpin Pemeriksaan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:01 WIB

Mabuk Tuak, Pemuda di Deli Serdang Lempar Batu hingga Tewaskan Pengendara Motor

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Sat Lantas Polres Belawan Edukasi Supir Angkot Lewat Program “Polantas Menyapa”

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Wagub dan Kapolda Aceh Kompak: Pertambangan Ilegal Ancaman Serius Lingkungan

Berita Terbaru