Penambangan Pasir Diduga Ilegal Masih Terus Beroperasi, Kapolresta Deli Serdang Enggan Menjawab

H²

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 00:15 WIB

20498 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|DELI SERDANG| Penambang pasir yang diduga tidak memiliki izin alias ilegal, kembali melakukan aksi penambangan di sejumlah lokasi, diantaranya Desa Bandar Kuala 100 meter dari Kantor Desa dan, Dusun III Desa Paku Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Pantauan di lapangan, kamis (21/3/2024), terlihat para penambang sedang menyedot pasir menggunakan mesin dari dalam kolam, dan menaikan pasir ke truck menggunakan excavator.

Mesin-mesin pompa pasir itu berada di atas rakitan kayu, dan ada juga di darat, dengan menggunakan pipa maupun selang sebagai saluran penyedot tambang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, terlihat beberapa mobil truck pengangkut pasir mengantri untuk memuat pasir yang ada di dekat lokasi tambang.

Menurut seorang warga, Berinisial A, bahwa aktivitas penambangan tersebut telah beroperasi kembali. Meski dulu telah ditutup oleh pihak Kepolisian. Saat ini penambang pasir diduga ilegal membuka lahan lahan baru dengan membuka jalan.ucapnya

Ia juga merasa resah kepada sopir truk-truk pengangkut pasir agar yang ugal-ugalan saat melintas di kawasan pemukiman masyarakat. Khawatirnya, material muatan lori mereka berjatuhan di jalan raya, atau mengenai pengendara.Sehingga dapat menyebabkan pengendara lainnya.

Sedangkan kegiatan galian C Penambang Pasir truck hilir mudik di jalan lintas Kotarih Galang yang mengambil pasir di sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun berjalan tanpa hambatan seakan – akan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu bertindak .

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

Kapolresta Deli serdang AKBP Raphael Sandy Priambodo Saat di konfirmasi melalui pesan whatshap Kapolresta Deli Serdang tak sepatah katapun komentar dan tidak menjadikan Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.

Jurnalis : Wagiono Ardiansyah

 

Berita Terkait

Kalapas Kls I Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, Isu Overkapasitas Jadi Sorotan Utama
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI Di Sumut
Langkah Nyata Kemandirian Pangan: Yonif TP 855/RD Optimalkan Lahan untuk Produksi Peternakan dan Pertanian
Komisi XIII DPR RI Soroti Overkapasitas Lapas di Sumut, Kanwil Ditjenpas Paparkan Langkah Penanganan
Lapas Padangsidimpuan Gelar Bakti Sosial: 35 Paket Makanan Dibagikan kepada Warga Sekitar
Kantor Imigrasi Belawan Bersinergi Dengan Ditpolair, 9 WNA Diamankan Dan Dideportasi Dari Sumut
Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian Dan Aspirasi dalam RDP
Nyawa Tak Mengenal Jarak, RSUD Sahuddin Jemput Pasien Gratis Hingga Gayo Lues dan Tanah Karo

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kalapas Kls I Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, Isu Overkapasitas Jadi Sorotan Utama

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI Di Sumut

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Komisi XIII DPR RI Soroti Overkapasitas Lapas di Sumut, Kanwil Ditjenpas Paparkan Langkah Penanganan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Bakti Sosial: 35 Paket Makanan Dibagikan kepada Warga Sekitar

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian Dan Aspirasi dalam RDP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Gelar Pemantauan Keliling, Lapas Narkotika Langkat Tekankan Pentingnya Waspada Saat Bertugas

Berita Terbaru