Viral…!!! Diduga Seorang Oknum Debt Colector Yang Mengaku Polisi Ingin Mencoba Menarik Paksa Mobil Debitur Yang Terparkir Di Bahu Jalan

H²

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024 - 09:51 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN | Penarikan kendaraan secara paksa dijalan dengan mengatasnamakan Debt Collector dari Leasing atau perusahaan pembiayaan tertentu kembali marak. Kali ini, kejadian berlangsung di jalan Zainul Arifin kecamatan Medan Petisah kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Rabu 17 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib.

Terlihat rekaman vidio yang berdurasi 1 menit yang menunjukkan aksi dari 6 orang 1 diantaranya mengaku anggota kepilisian yang tiba-tiba datang menghampiri satu mobil Brio berwarna putih yang telah terparkir didepan Panin Bank.

Debt collector yang mengaku anggota Polisi yang diduga membekingi Leasing dan berupaya untuk menarik mobil debitur secara paksa. Kejadian ini sontak membuat lalu lintas macat seketika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media menanyakan kepada salah satu warga setempat yang mana namanya tidak mau di publikasikan, sebut saja Ajai ( nama samaran) mengatakan ” ia benar bg baru aja ada keributan disini bg, masalah penarikan mobil secara paksa oleh debt Collector bg tapi 1 orang diantara Debt Collector itu mengaku dia Polisi bg dan klau ngak salah saya dengar juga bg Mobil hitam Calya yang dipakai Debt Collektor itu pun saya duga mobil yang nunggak pembayaran juga bg”.ucap warga.

Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi pada waktu lalu didalam vidio yang disebar luaskan, memberikan perintah melalui surat edaran kepada seluruh Kanit Res jajaran dan Kapolda untuk melaksanakan giat Operasi Premanisme. 

Surat edaran Kapolri tersebut berisi perintah yang menyasar debt collector atau mata elang, agar dapat ditertibkan, di data, ditindak secara hukum.

Sangat disayangkan, perintah bapak Kapolri tidak di indahkan, diduga malah di langgar oleh anggotanya sendiri, Debt Collector yang mengaku anggota kepolisian yang bertugas di salah satu Polsek dibawah Polrestabes Medan.

Kasus penarikan paksa kendaraan oleh lembaga pembiayaan masih kerap terjadi di kota Medan, padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa perusahaan kreditur (“leasing”) tidak bisa menarik atau mengeksekusi objek seperti kendaraan secara sepihak.

Hal itu diatur dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 bahwa kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia.

Berita Terkait

Perkuat Peran Perempuan, KAI Daop 5 Purwokerto Gelar Edukasi dan Apresiasi Pelanggan di Hari Kartini
Sidang Terbuka UIN Ar-Raniry Berlangsung Alot: Dosen UNISAI Alumni Dayah MUDI Tawarkan Paradigma Baru, Kompetensi Hibrid Lulusan Salafiyah
Polres Pidie Jaya Perkuat Edukasi Karhutla, Satreskrim Bersama DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis
Sentuhan Awal TMMD 128: Rumah Warga Mulai Dibangun dari Nol
Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah di Montasik, Dinsos dan Tagana Bergerak Cepat Lakukan Pendataan
Desil yang meresahkan sekaligus membingungkan masyarakat
Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Seluruh Ibu Hamil dan Menyusui ditanggung oleh JKA tanpa Pandang Desil DTSEN
Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Sidang Terbuka UIN Ar-Raniry Berlangsung Alot: Dosen UNISAI Alumni Dayah MUDI Tawarkan Paradigma Baru, Kompetensi Hibrid Lulusan Salafiyah

Selasa, 21 April 2026 - 19:06 WIB

Polres Pidie Jaya Perkuat Edukasi Karhutla, Satreskrim Bersama DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Selasa, 21 April 2026 - 18:44 WIB

Sentuhan Awal TMMD 128: Rumah Warga Mulai Dibangun dari Nol

Selasa, 21 April 2026 - 18:17 WIB

Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah di Montasik, Dinsos dan Tagana Bergerak Cepat Lakukan Pendataan

Selasa, 21 April 2026 - 16:59 WIB

Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Seluruh Ibu Hamil dan Menyusui ditanggung oleh JKA tanpa Pandang Desil DTSEN

Selasa, 21 April 2026 - 15:42 WIB

Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA

Selasa, 21 April 2026 - 13:12 WIB

Tinjau Jembatan hingga Sinkhole, Pemerintah Fokus Pulihkan Akses Warga Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 13:03 WIB

Semangat Hari Kartini Jadi Pedoman Berkarya, PW IWO Aceh Tegaskan Peran Strategis Insan Pers

Berita Terbaru