Miliki Sabu, Pemuda di Lebak Ditangkap Polisi

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 17:55 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RB saat di Mapolres Lebak. (Foto : TIMELINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Tersangka RB saat di Mapolres Lebak. (Foto : TIMELINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

TIMESLINES INEWS >> Lebak – Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial RB (36) warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lebak.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito menyatakan bahwa anggotanya telah menangkap RB di rumahnya di Desa Bayah Barat.

“Pelaku RB ditangkap pada Minggu 21 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB tanpa perlawanan,” katanya saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan sabu seberat 0,64 gram, dan 17 bungkus kecil yang berisikan sabu dengan berat 5,81 gram, 1 timbangan digital, 2 pack plastik bening, 1 unit handphone serta 1 tas selempang.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak. Dari pengakuan pelaku, barang yang didapat berasal dari pelaku yang berinisial I yang sudah DPO dan dalam pengejaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman yang akan diberikan kepada pelaku yakni dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucapnya.

Berita Terkait

Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Curas terhadap Sopir Truk, Dua Pelaku Diamankan
Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane
Pamapta III Polres Gayo Lues Ipda M Rizal SH Pimpin Personel Amankan Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Gayo Lues 
Polres Pidie Jaya Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Gelap.
Sat Reskrim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Hamparan Perak
BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:42 WIB

Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA

Selasa, 21 April 2026 - 15:34 WIB

Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba

Selasa, 21 April 2026 - 14:55 WIB

Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru

Selasa, 21 April 2026 - 14:50 WIB

Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Laka Lantas di Jalan Rakutta Sembiring

Selasa, 21 April 2026 - 14:47 WIB

Kebun SAE Rutan Tanjung Hasilkan 100 Ikat Sawi, WBP Dilatih Bertani hingga Panen

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 14:20 WIB

Jaga Kebugaran WBP, Rutan Tanjung Gelar Berjemur Pagi Dan Cek Kesehatan Rutin

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

Peringati Hari Kartini, Yudi Suseno Dorong Perempuan Wujudkan Pemasyarakatan Humanis

Berita Terbaru