Polisi Amankan 1,1 Kg Ganja yang Akan Diedarkan ke Pelajar Pandeglang

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024 - 22:30 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji (tengah) bersama jajaran Polres Pandeglang, menunjukkan barang bukti ganja seberat 1,1 kg yang sudah dikemas dalam beberapa paket. (Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji (tengah) bersama jajaran Polres Pandeglang, menunjukkan barang bukti ganja seberat 1,1 kg yang sudah dikemas dalam beberapa paket. (Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

TIMESLINES INEWS >> Pandeglang – Polres Pandeglang mengamankan narkoba jenis ganja seberat 1,1 kilogram. Polisi juga turut mengamankan tiga pelaku dari tempat yang berbeda.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan pada Senin, 1 April 2024 lalu di kediamannya masing-masing.

Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial RA, BY, dan RD. Awalnya Polisi mengamankan RA di Kampung Gardutanjak, Kecamatan Pandeglang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian saat diinterogasi, RA mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut ia dapat dari BY. Tepat pukul 21.30 WIB, kami juga berhasil menangkap BY di Kecamatan Majasari. Dari hasil pengembangan, ganja tersebut juga dijual ke RD,” katanya.

“Terakhir kami mengamankan RD di Kecamatan Cibaliung. Dari tangan RD juga kami berhasil menemukan ganja yang tersimpan di dalam bungkus rokok,” ucap Kapolres.

Pelaku BY mendapatkan ganja tersebut dengan membeli melalui sosial media dan dikirim menggunakan jasa pengiriman. Kemudian, ketiganya kembali mengedarkannya dan mematok harga Rp100 ribu per paket.

“Nilai barang itu sekitar Rp8 juta, namun mereka bisa menjualnya hingga mendapatkan keuntungan sekitar Rp16 juta,” ujarnya.

Menurut Kapolres, barang haram itu rencananya akan diedarkan kepada remaja serta anak sekolah. Selain narkotika jenis ganja, dari tangan ketiga pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Jumlah ganja yaitu 1.145,88 gram yang tersimpan di tiga bungkus plastik bening ukuran besar dan empat bungkus plastik klip bening,” ujar dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sesuai aturan yang berlaku para pelaku terancam penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru