Tim Kuasa Hukum Raisul dan Rekan-rekan Ajukan Praperadilan Terkait Penangkapan oleh Polres Bima Kota

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024 - 23:20 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIM KUASA HUKUM Raisul dkk: Polres Bima Kota Dinilai Tidak Sah Menetapkan Kliennya Sebagai Tersangka Bima selasa. 07/05/2024

TLii | NTB | kota Bima, TIM Kuasa Hukum “RAISUL AMIN LOAMENA”, dan kawan-kawannya, ajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Bima Kota terhadap. “RAISUL”, dkk tanggal 20 April 2024 pukul 14:00 Wita, di Desa laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya, “RAISUL AMIN LOAMENA”, dan kawan-kawannya yang tergabung dalam aksi demonstrasi di Desa Laju, tanggal 20 April 2024 ditangkap oleh sekelompok orang menggunakan kaos bertuliskan “Kaisar Hitam” bersama anggota kepolisian polres Bima Kota. Ketua Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas hukum & Ekonomi Universitas Muhammadiyah Bima, Dr. Erham, S.H., M.H bersama Tim Kuasa Hukum lainnya menilai bahwa penangkapan, penahanan, dan penetapan status Raisul dkk sebagai tersangka tidak melalui prosedur dan mekanisme hukum yang benar. ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dikatakan, terlalu buru-buru Raisul dan kawan-kawannya ditetapkan sebagai tersangka dan kami menilai Polres Bima Kota tidak melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang baik sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Selain itu, kami juga mempersoalkan adanya cacat hukum terkait perintah penangkapan, pelaksanaan tugas penangkapan, surat perintah, dan ketentuan penangkapan. Sambungnya. Raisul dan kawan-kawan?

“SULAIMAN S.H.” Merupakan bagian dari Tim Kuasa Hukum “Raisul dkk,” menegaskan bahwa klien kami bukan penjahat, bukan pelaku kriminal tapi klien kami adalah orang-orang yang membela hak rakyat, dengan itu kami berkeyakinan berdasarkan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Raba Bima, Hakim akan berpihak pada yang benar bukan pada yang salah. Sebagaimana adagium hukum “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Tutupnya.
(Red)

Berita Terkait

Bersama Menteri Agus Andrianto, Titiek Soeharto Dukung Model Pembinaan Kemandirian WBP Nusakambangan
Khidmat & Haru, Pelindo Regional 1 Lepas Pemenang Lucky Draw Ramadhan Fest ke Tanah Suci
Menguatkan Pengabdian di Hari Bhayangkara ke-80, Bahar Buasan dan Polda Babel Hadirkan Bhakti Kesehatan untuk Masyarakat
Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 
CFD Kota Langsa, Satukan Olahraga, Edukasi dan Dongkrak Ekonomi Masyarakat 
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga
SE2026 Resmi Dimulai di Langsa, Walikota Lepas Petugas Pendataan Ekonomi
Kepulangan Jamaah Haji Asal Kota Langsa di Sambut Air Mata Bahagia

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:15 WIB

Bersama Menteri Agus Andrianto, Titiek Soeharto Dukung Model Pembinaan Kemandirian WBP Nusakambangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:32 WIB

Khidmat & Haru, Pelindo Regional 1 Lepas Pemenang Lucky Draw Ramadhan Fest ke Tanah Suci

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:42 WIB

Menguatkan Pengabdian di Hari Bhayangkara ke-80, Bahar Buasan dan Polda Babel Hadirkan Bhakti Kesehatan untuk Masyarakat

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:29 WIB

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:25 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:02 WIB

SE2026 Resmi Dimulai di Langsa, Walikota Lepas Petugas Pendataan Ekonomi

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:49 WIB

Kepulangan Jamaah Haji Asal Kota Langsa di Sambut Air Mata Bahagia

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:26 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Ingin Jaya Salurkan Bantuan Sosial Door to Door kepada Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Jun 2026 - 15:29 WIB