Polres Lhokseumawe berhasil Membekuk tersangka Penyalahgunaan Sabu di Desa Meuria Paloh

RAMAZANI

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:19 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa, tanggal 14 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku tersebut diketahui sebagai MZ alias LA (40 tahun) warga Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kepada awak media, rabu (15/5/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, dengan berbekal informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika
, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di seputaran rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan, sebut AKP Wijaya, tersangka mengakui bahwa sabu yang disita merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang dengan inisial B dengan harga Rp. 10.000.000. Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, pada hari yang sama, Selasa, tanggal 14 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Lanjut AKP Wijaya, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 24 bungkus/paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah yang disimpan dalam sebuah dompet warna pink. Selain itu, satu unit HP android merk Itel juga turut disita sebagai barang bukti.

Tersangka saat ini berada dan di amankan di Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.(gujam).

Sumber : humas polres Lhokseumawe

Berita Terkait

Sinergi Lapas Padangsidimpuan Bersama Kodim 0212/TS dan Polres Padangsidimpuan Perkuat Bantuan Pengamanan
Komitmen Zero Halinar, Petugas P2U Lapas Padangsidimpuan Intensifkan Penggeledahan Badan dan Barang Pegawai
Petugas P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pengawasan, Geledah Badan dan Barang Petugas Dititipkan di Loker
Kalapas Padangsidimpuan Serahkan Perlengkapan Mandi kepada Warga Binaan sebagai Wujud Pemenuhan Hak Dasar
Rutan Kelas IIB Tanjung & DKPPP Tabalong Siapkan Pelatihan Pertanian-Perikanan untuk Bekal WBP Pasca Bebas
Program Pembinaan Produktif, Rutan Kelas IIB Tanjung Manfaatkan Lahan untuk Ketahanan Pangan
Lapas Tebing Tinggi Ingatkan WBP: Manfaatkan Wartel Resmi, Hindari HP & Narkoba
Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:08 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung & DKPPP Tabalong Siapkan Pelatihan Pertanian-Perikanan untuk Bekal WBP Pasca Bebas

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Penuhi Hak Dasar WBP Lewat Program Berjemur Pagi Rutin

Senin, 1 Juni 2026 - 23:57 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Pancasila Bintang Penuntun, Rutan Tanjung Perkuat Komitmen Kebangsaan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:49 WIB

Rutan Tanjung Pahami Regulasi Baru Jabatan dan Tukin demi Tata Kelola Kepegawaian Transparan dan Akuntabel

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:21 WIB

Rutan Tanjung Gelar Kunjungan Dua Sesi, Layani Membludaknya Keluarga Warga Binaan Di Iduladha

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:00 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Layanan Kunjungan Iduladha Wujud Pelayanan Kemanusiaan Rutan Tanjung

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:11 WIB

Rutan Tanjung Potong 1 Sapi dan 4 Kambing Kurban, Libatkan Petugas Dan Warga Binaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:48 WIB

Raymon Andika Girsang: Salat Iduladha di Rutan Tanjung Pererat Kebersamaan dan Nilai Kemanusiaan

Berita Terbaru