Berbagai Motor Berkelas Diamankan Bea Cukai Langsa Beserta Barang Illegal Lainnya

Zul

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 15:08 WIB

20209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bea Cukai bersama Forkopimda Kota Langsa pada acara konferensi pers barang penindakan Bea Cukai Langsa bersama Tim Gabungan(foto:timelines inews.com)

Kota Langsa – Bea Cukai Langsa bekerja bersama Tim Patroli dan satuan tugas lainnya, berhasil melakukan penindakan terhadap kegiatan impor ilegal di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Sebanyak 9 (Sembilan) Item Barang illegal dan juga terdapat Hewan Selundupan yang  berhasil diamankan dalam Operasi gabungan yang dilaksanakan dari pukul 01.00 WIB dini hari hingga 15.00 WIB ini, dan telah berhasil menyelamatkan penerimaan negara serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat melalui penindakan atas barang-barang ilegal hasil selundupan dengan nilai estimasi sebesar Rp 3,6 Miliar.

Kepala Bea Cukai Kota Langsa Sulaiman Kamis (21/5/2024) dalam konferensi pers  menjelaskan, Operasi ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Tim Patroli Darat Kantor Wilayah DJBC Aceh, Tim Patroli Darat Kantor Bea Cukai Langsa, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002, Tim Patroli Laut BC 10030, serta Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang. Semua pihak yang terlibat menunjukkan koordinasi yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya.

Ia juga menerangkan, kronologis penindakan dimulai pada Rabu, 15 Mei 2024, ketika Tim Gabungan Bea Cukai Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang.

Selanjutnya, Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan analisis dan koordinasi dengan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002. Selanjutnya, dibentuk Tim Patroli Laut BC 10030 dan Patroli Darat Gabungan dengan dukungan pengamanan dari Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.

Tepatya pada hari Kamis, 16 Mei 2024 lanjut Sulaiman, sekitar pukul 05.00 WIB, pada saat melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002 menginformasikan kepada Tim Patroli Laut BC 10030 bahwa terdapat HSC yang melaju kencang memasuki Alur Pantai Kermak.

Baca Juga :  Babak Baru APBK Tahun 2025, Usulan Ran-Perwal Disahkan

Tim Patroli Laut BC 10030 melakukan pengejaran dan pencarian ke dalam alur sungai. Pukul 10.00 WIB, Tim Patroli Laut BC 10030 berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap HSC tersebut di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah yang telah ditinggalkan oleh awak kapalnya, jelanya.

Lebih lanjut, pada waktu yang bersamaan, Tim Patroli Darat Gabungan yang telah mengidentifikasi lokasi landing spot segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penindakan dan Tim gabungan berhasil melakukan penindakan sebuah gudang di Desa Bandar Khalifaf yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan HSC, yang digunakan untuk menimbun berbagai macam barang impor illegal yang telah ditinggalkan oleh pelaku, yang mencakup:

  1. 9 (sembilan) unit kendaraan bermotor roda dua (merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, Honda) dalam kondisi bekas.
  2. Onderdil/Suku cadang kendaraan bermotor:
  • 12 (dua belas) koli onderdil Harley Davidson.
  • 9 (sembilan) koli onderdil kendaraan bermotor lainnya.
  1. Hewan:
  • 1 (satu) ekor anjing ras.
  • 1 (satu) ekor kura-kura dewasa jenis Indian star.
  • 20 (dua puluh) ekor kura-kura albino anakan.
  1. 11 (sebelas) koli tanaman hias.
  2. 3 (tiga) koli kosmetik berbagai jenis dan merek.
  3. 1 (satu) koli pakaian bekas.
  4. Teh olahan:
  • 10 (sepuluh) koli Cha Tra Mue Brand (Green Tea Mix).
  • 6 (enam) koli Cha Tra Mue Brand (Thai Tea Mix).
  1. 1 (satu) koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan).
  2. 1 (satu) koli grease pelumas tanpa merk.
  3. 1 (satu) koli spare part alat berat.

“Pada saat dilakukan Penindakan terhadap HSC dan barang-barang impor illegal tersebut, tidak ditemukan dokumen Kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor”, kata Sulaiman.

Kapal cepat (HSC) yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk kegiatan impor illegal telah dibawa ke dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut. Barang-barang hasil penindakan juga telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut.

Baca Juga :  Bank Aceh Semarakkan "Gampong Ramadhan" dengan Program "Bank Aceh Ramadhan in Action"

“Hasil penelitian kedapatan bahwa barang-barang impor illegal tersebut termasuk dalam golongan barang larangan dan/atau pembatasan untuk diimpor” ungkap Sulaiman.

Atas penindakan ini, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan pada tanggal 16 Mei 2024. Perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian.

“Kegiatan ini diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan”, jelas Kepala BC Langsa.

Kemudian, untuk Barang Hasil Penindakan berupa tumbuhan dan satwa maka akan dilakukan pelimpahan ke BKHIT Aceh untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman juga menegaskan, bahwa Bea Cukai Langsa tidak henti-hentinya akan melakukan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayahnya.

“Keberhasilan penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat. Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal,” ucapnya.

Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa dalam memberantas kegiatan impor illegal serta menunjukan cerminan sinergitas yang kuat antara Bea Cukai dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Upaya yang dilakukan tidak hanya melindungi perekonomian negara tetapi juga menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal,” tegasnya.

Dengan keberhasilan operasi ini, Bea Cukai Langsa menunjukkan kesigapan dan keefektifan dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam wilayah hukumnya, ungkap Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali
Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues
Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:
Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 
Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara
Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal
Poksek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke – 79 

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:55 WIB

Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:54 WIB

Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:38 WIB

Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:17 WIB

Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:10 WIB

Poksek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke – 79 

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:09 WIB

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!