Berbagai Motor Berkelas Diamankan Bea Cukai Langsa Beserta Barang Illegal Lainnya

Zul

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 15:08 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bea Cukai bersama Forkopimda Kota Langsa pada acara konferensi pers barang penindakan Bea Cukai Langsa bersama Tim Gabungan(foto:timelines inews.com)

Kota Langsa – Bea Cukai Langsa bekerja bersama Tim Patroli dan satuan tugas lainnya, berhasil melakukan penindakan terhadap kegiatan impor ilegal di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Sebanyak 9 (Sembilan) Item Barang illegal dan juga terdapat Hewan Selundupan yang  berhasil diamankan dalam Operasi gabungan yang dilaksanakan dari pukul 01.00 WIB dini hari hingga 15.00 WIB ini, dan telah berhasil menyelamatkan penerimaan negara serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat melalui penindakan atas barang-barang ilegal hasil selundupan dengan nilai estimasi sebesar Rp 3,6 Miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bea Cukai Kota Langsa Sulaiman Kamis (21/5/2024) dalam konferensi pers  menjelaskan, Operasi ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Tim Patroli Darat Kantor Wilayah DJBC Aceh, Tim Patroli Darat Kantor Bea Cukai Langsa, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002, Tim Patroli Laut BC 10030, serta Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang. Semua pihak yang terlibat menunjukkan koordinasi yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya.

Ia juga menerangkan, kronologis penindakan dimulai pada Rabu, 15 Mei 2024, ketika Tim Gabungan Bea Cukai Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang.

Selanjutnya, Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan analisis dan koordinasi dengan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002. Selanjutnya, dibentuk Tim Patroli Laut BC 10030 dan Patroli Darat Gabungan dengan dukungan pengamanan dari Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.

Tepatya pada hari Kamis, 16 Mei 2024 lanjut Sulaiman, sekitar pukul 05.00 WIB, pada saat melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002 menginformasikan kepada Tim Patroli Laut BC 10030 bahwa terdapat HSC yang melaju kencang memasuki Alur Pantai Kermak.

Tim Patroli Laut BC 10030 melakukan pengejaran dan pencarian ke dalam alur sungai. Pukul 10.00 WIB, Tim Patroli Laut BC 10030 berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap HSC tersebut di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah yang telah ditinggalkan oleh awak kapalnya, jelanya.

Lebih lanjut, pada waktu yang bersamaan, Tim Patroli Darat Gabungan yang telah mengidentifikasi lokasi landing spot segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penindakan dan Tim gabungan berhasil melakukan penindakan sebuah gudang di Desa Bandar Khalifaf yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan HSC, yang digunakan untuk menimbun berbagai macam barang impor illegal yang telah ditinggalkan oleh pelaku, yang mencakup:

  1. 9 (sembilan) unit kendaraan bermotor roda dua (merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, Honda) dalam kondisi bekas.
  2. Onderdil/Suku cadang kendaraan bermotor:
  • 12 (dua belas) koli onderdil Harley Davidson.
  • 9 (sembilan) koli onderdil kendaraan bermotor lainnya.
  1. Hewan:
  • 1 (satu) ekor anjing ras.
  • 1 (satu) ekor kura-kura dewasa jenis Indian star.
  • 20 (dua puluh) ekor kura-kura albino anakan.
  1. 11 (sebelas) koli tanaman hias.
  2. 3 (tiga) koli kosmetik berbagai jenis dan merek.
  3. 1 (satu) koli pakaian bekas.
  4. Teh olahan:
  • 10 (sepuluh) koli Cha Tra Mue Brand (Green Tea Mix).
  • 6 (enam) koli Cha Tra Mue Brand (Thai Tea Mix).
  1. 1 (satu) koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan).
  2. 1 (satu) koli grease pelumas tanpa merk.
  3. 1 (satu) koli spare part alat berat.

“Pada saat dilakukan Penindakan terhadap HSC dan barang-barang impor illegal tersebut, tidak ditemukan dokumen Kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor”, kata Sulaiman.

Kapal cepat (HSC) yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk kegiatan impor illegal telah dibawa ke dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut. Barang-barang hasil penindakan juga telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut.

“Hasil penelitian kedapatan bahwa barang-barang impor illegal tersebut termasuk dalam golongan barang larangan dan/atau pembatasan untuk diimpor” ungkap Sulaiman.

Atas penindakan ini, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan pada tanggal 16 Mei 2024. Perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian.

“Kegiatan ini diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan”, jelas Kepala BC Langsa.

Kemudian, untuk Barang Hasil Penindakan berupa tumbuhan dan satwa maka akan dilakukan pelimpahan ke BKHIT Aceh untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman juga menegaskan, bahwa Bea Cukai Langsa tidak henti-hentinya akan melakukan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayahnya.

“Keberhasilan penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat. Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal,” ucapnya.

Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa dalam memberantas kegiatan impor illegal serta menunjukan cerminan sinergitas yang kuat antara Bea Cukai dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Upaya yang dilakukan tidak hanya melindungi perekonomian negara tetapi juga menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal,” tegasnya.

Dengan keberhasilan operasi ini, Bea Cukai Langsa menunjukkan kesigapan dan keefektifan dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam wilayah hukumnya, ungkap Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman.

Berita Terkait

Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik
Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Koordinasi dengan BPBD Kota Samarinda
Dukung Reintegrasi Sosial, PK Bapas Palangka Raya Ambil Data Litmas untuk Usulan Program Integrasi WBP
Theo Adrianus: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Kepedulian dan Berbagi
Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa*
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kolaborasi Lintas Sektor, Rutan Tanjung dan Pemkab Tabalong Optimalkan SAE untuk Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Bawaslu, Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Pidie Jaya Ngopi Bareng Forum Geuchik dan Tokoh Masyarakat, Bahas Kamtibmas hingga Kenakalan Remaja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar,Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika di Perguruan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Bupati Pidie Jaya Matangkan HUT ke-81 RI, 8.000 Peserta Disiapkan Ikuti Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Pidie Jaya Matangkan Persiapan, Kapolres Tekankan Kesiapan Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Dinkes, Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru