Lahan PTPN I Regional 1 Berubah Jadi Galian C Ilegal, Di Desa Tandukan Raga Kecamatan STM Hilir, Oknum Mafia Tanah Raup Untung Besar

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:54 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELISERDANG | STM HILIR Aktivitas galian C diduga ilegal di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Pengelola galian C ilegal di beberapa lokasi secara terang-terangan melaksanakan kegiatan mereka, seolah-olah kebal hukum.

Lebih ironis lagi, lokasi galian C ilegal ini berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif sejak tahun 1994, yaitu di Kebun Limau Mungkur, PTPN 1 Regional 1, yang tidak pernah tersentuh hukum.

Berikut lokasi galian C ilegal yang teridentifikasi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Ujung Kampung, Dusun 1 Tungkusan/Corcoran, Desa Tadukan Raga.
– Terdapat empat alat berat ekskavator yang diduga milik seorang warga berinisial Muklis.

2. Jalan Bakron, Dusun 3 Sinembah, Desa Limau Mungkur.
– Terdapat satu alat berat ekskavator yang diduga milik seorang warga berinisial Pareh.

Kedua lokasi ini tidak memiliki Plank Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, namun terus beroperasi, menguntungkan pengelola dan oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.

Maraknya aktivitas galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 33 mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai dengan Pasal 162 dan Pasal 165. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.

Dari informasi di lapangan, kedua lokasi galian C ilegal tersebut diduga telah mendapatkan izin dari oknum tertentu sehingga tidak pernah tersentuh hukum. PNN (36), seorang warga yang mana namanya tidak mau di publikasikan, mengatakan bahwa aktivitas galian C ini sangat meresahkan warga setempat. Bahkan, warga STM Hilir pernah melakukan aksi unjuk rasa dengan menghentikan puluhan truk, namun polisi tetap tidak mengambil tindakan terhadap pengelola dan alat berat, melainkan terus membiarkan aktivitas galian C tersebut berlanjut.

Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, membenarkan bahwa lahan tersebut masih merupakan areal HGU aktif dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembersihan lahan di areal tersebut.

“Warga berharap kepada Pj Gubernur Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Pj. Bupati Deli Serdang untuk menindak tegas aktivitas galian C tersebut,” ujarnya.

Situasi ini menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan kesejahteraan masyarakat terjaga dari dampak negatif aktivitas galian ilegal. Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menghentikan pelanggaran yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat .

Jurnalis : Tim

Berita Terkait

Bapas Kelas I Medan Laksanakan Asesmen Tingkat Risiko WBP di Lapas Kelas I Medan
Bapas Kelas I Medan Laksanakan Pendampingan Persidangan Anak di Pengadilan Negeri Medan
Bapas Medan dan Kanwil Ditjenpas Sumut Sosialisasikan KELAYAN BINTER di Kabupaten Langkat
Bapas Kelas I Medan Gelar Apel Pagi, Perkuat Kedisiplinan dan Integritas Pegawai
Lapas Narkotika Samarinda Gelar Sidang TPP, Bahas 34 Usulan Warga Binaan
Jumat Berkah, Lapas Narkotika Samarinda Salurkan 75 Kg Beras untuk Masyarakat RT 22 Samarinda Utara
Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Lapas Perempuan Medan Bersama Rutan Perempuan Medan Gelar Sparing Persahabatan Bola Voli
Lapas Perempuan Medan Gelar Bakti Sosial, Wujud Kepedulian dan Semangat Berbagi kepada Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Gelar Sidang TPP, Bahas 34 Usulan Warga Binaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Samarinda Panen Kangkung Hasil Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Majelis Taklim Jadi Sarana Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:14 WIB

Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Kemenimipas dan Kick Off Hari Bakti ke-2 Tahun 2026 Secara Virtual

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:08 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Lapas Narkotika Samarinda Kobarkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Primkopasindo Salurkan Bantuan Beras kepada Keluarga Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Gelar Pengenalan Wahana Sarana Asimilasi dan Edukasi di Area SAE

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Wujud nyata kepedulian sosial, lapas narkotika samarinda sambangi masyarakat melalui program jum”at berkah

Berita Terbaru

Oplus_131072

KALIMANTAN TIMUR

Lapas Narkotika Samarinda Gelar Sidang TPP, Bahas 34 Usulan Warga Binaan

Sabtu, 31 Okt 2026 - 00:36 WIB