Pembobol Rumah Warga di Darul Imarah Diringkus Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024 - 23:07 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Aceh Besar, Pembobol Rumah Warga di Darul Imarah Diringkus Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta

Tim gabungan Satreskrim Polresta  Banda Aceh Bersama Polsek Darul Imarah menangkap residivis kambuhan pelaku pembobolan rumah warga di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Pembobol Rumah Warga di Darul Imarah Diringkus Polisi,Korban Rugi Ratusan Juta

Adapun lokasi yang dimaksud diantaranya, dua rumah warga di Komplek PNS Blok C, gampong Lamsidaya, Darul Imarah dan Perumahan di Meusara Agung, Gue Gajah, Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku utama berinisial SH (30) yang berperan sebagai pencuri dan pembobol rumah dan pelaku kedua berinisial SF (49) yang berperan sebagai penadah barang.

Mereka ditangkap di sebuah peternakan ayam di kawasan Gampong Lamjamee, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Sabtu (4/5/2024) malam.

Kasat Reskrim , Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (28/5/2024) mengatakan, kasus ini terungkap usai petugas menyelidiki kasusnya sejak kemarin.

la menyebutkan, bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan, karena dua tahun lalu pernah diamankan di Polresta Banda Aceh dalam kasus yang sama, ungkap Fadillah.

“Ada tiga laporan yang masuk ke kita soal pembobolan tiga rumah warga di Kecamatan Darul Imarah,” ujarnya didampingi Kapolsek, lptu Hendra Saputra, Kasi Humas, lpda Trisna Zunaidi dan Kanit V Jatanras lpda Rizky Pratama Putra.
Usai penyelidikan, polisi akhirnya menciduk kedua pelaku di sebuah peternakan ayam. Para pelaku pun mengakui telah mencuri sejumlah barang di tiga rumah korban.

Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti berupa tiga tempat tidur, meja rias, lemari berbahan kayu Jepara, satu set meja dan kursi, satu unit motor Scoopy, pendingin ruangan hingga mesin print.

Dalam aksinya, pelaku SH saat melakukan pencurian, menggunakan alat bantu berupa kapak, martil dan pahat,” ucap Hendra.

“Korban mengalami kerugian yang cukup besar hingga mencapai Rp 134 juta lebih. Pelaku kini masih ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 jo 362 KUHP,’ jelasnya.

 

 

 

@sumber: Humas Polresta Banda Aceh

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan
Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram
Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026
Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat
Sindikat Curanmor Antar Wilayah Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Berastagi
Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik
Walikota Langsa Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:20 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:01 WIB

Implementasi 15 Program Aksi, Kanwil Ditjenpas Sumut Sukseskan Bedah Rumah Warga Medan

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Hasil Program Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Pemasyarakatan bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:11 WIB

Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat

Berita Terbaru