Polda Banten Bongkar Pabrik Oli Palsu Beromzet Miliaran Rupiah

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024 - 14:47 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungkap kasus produsen oli palsu di Mapolda Banten. (TLii/Heru)

Ungkap kasus produsen oli palsu di Mapolda Banten. (TLii/Heru)

TLii >> Banten – Petugas Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek dua lokasi yang memproduksi oli palsu. Dua orang pelaku utama HW dan HB diamankan dalam operasi ini.

Penggerebekan dilakukan di Ruko Bizstreet Blok W08 Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang dan di gudang Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang pada Selasa (21/5/2024).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari perusahaan oli resmi yang merasa dirugikan oleh peredaran oli palsu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemalsu oli menggunakan bahan baku didapat dari seorang bernama Riki dari PT. Sinar Nuasa Indonesia. Bahan oli palsu itu didapatkan dengan harga Rp16.400 per kilogram.

“Setelah dikemas ulang oli palsu dijual dengan harga Rp 580.000 per karton,” ungkapnya saat pers rilis di halaman aula Polda Banten, Senin (3/6/2024).

Kemudian modus operandi para pelaku yaitu mencampur bahan baku oli drum dengan pewarna dan bahan kimia lainnya. Kemudian oli palsu dikemas dengan botol dan stiker merek ternama.

“Setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek seperti MPX 2, Federal Ultratec, SPX2, Yamalube, sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 – 100 karton. Dalam sehari, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp57.600.000,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023 dan berhasil meraup omzet hingga Rp5,2 miliar selama 3 bulan.

Ia mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar,” ujarnya.

Berita Terkait

Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik
Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Koordinasi dengan BPBD Kota Samarinda
Dukung Reintegrasi Sosial, PK Bapas Palangka Raya Ambil Data Litmas untuk Usulan Program Integrasi WBP
Theo Adrianus: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Kepedulian dan Berbagi
Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa*
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kolaborasi Lintas Sektor, Rutan Tanjung dan Pemkab Tabalong Optimalkan SAE untuk Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Bawaslu, Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Pidie Jaya Ngopi Bareng Forum Geuchik dan Tokoh Masyarakat, Bahas Kamtibmas hingga Kenakalan Remaja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar,Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika di Perguruan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Bupati Pidie Jaya Matangkan HUT ke-81 RI, 8.000 Peserta Disiapkan Ikuti Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Pidie Jaya Matangkan Persiapan, Kapolres Tekankan Kesiapan Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Dinkes, Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru