Polsek Medan Baru Berhasil Tangkap Spesialis Pencurian dengan Pemberatan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024 - 09:58 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN BARU

06/06/2024

MEDAN Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan di dalam rumah. Pelaku, Firman Hidayat alias P Man (30), dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri saat penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK, mengungkapkan bahwa Firman Hidayat sudah menjadi Target Operasi (TO) Sikat, karena sering beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

“Pelaku telah menjadi TO kami di Polsek Medan Baru. Penangkapan pelaku didasarkan pada dua laporan berbeda: LP/B/391/IV/2024 pada tanggal 30 April 2024 dari pelapor Evo Safitri, warga Jalan Karya Darma, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, yang melaporkan kehilangan tiga unit mesin Outdoor AC; dan LP/B/91/II/2024 pada tanggal 1 Februari 2024 dari pelapor Mariadi, warga Dusun 2 Jalan Pringgan, Gang Keluarga, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, yang melaporkan kehilangan sejumlah bahan pakaian dan uang tunai,” jelasnya pada Rabu (5/6/2024).

Kompol Yayang menambahkan bahwa penangkapan Firman Hidayat dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru, dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos dan Panit Opsnal IPDA Khairi Maulana. Pelaku ditangkap pada 4 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan PWS Medan Petisah, dengan barang bukti berupa martil besi, obeng, serta pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian.

“Pelaku tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri serta melawan petugas saat pengembangan untuk mengetahui lokasi penjualan barang-barang hasil curian. Tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan menembak kaki kanan dan kiri pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual tiga unit AC Outdoor seharga Rp 750.000 di Jalan Danau Singkarak dan pakaian curian di Pasar Petisah seharga Rp 3.700.000. Hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku dikenai Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Red/Ruli)

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru
Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Laka Lantas di Jalan Rakutta Sembiring
Hari Kartini Indonesia Tahun 2026,Polres Pematangsiantar Gelar Bakti Sosial
Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh
Peringati Hari Kartini, Yudi Suseno Dorong Perempuan Wujudkan Pemasyarakatan Humanis
Kepala Bapas Kelas I Medan Ajak Perkuat Peran Perempuan di Hari Kartini 2026
Plh. Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Rapat Dinas, Tekankan Sinergi dan Profesionalisme

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Sidang Terbuka UIN Ar-Raniry Berlangsung Alot: Dosen UNISAI Alumni Dayah MUDI Tawarkan Paradigma Baru, Kompetensi Hibrid Lulusan Salafiyah

Selasa, 21 April 2026 - 19:06 WIB

Polres Pidie Jaya Perkuat Edukasi Karhutla, Satreskrim Bersama DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Selasa, 21 April 2026 - 18:44 WIB

Sentuhan Awal TMMD 128: Rumah Warga Mulai Dibangun dari Nol

Selasa, 21 April 2026 - 18:17 WIB

Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah di Montasik, Dinsos dan Tagana Bergerak Cepat Lakukan Pendataan

Selasa, 21 April 2026 - 18:03 WIB

Desil yang meresahkan sekaligus membingungkan masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 15:42 WIB

Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA

Selasa, 21 April 2026 - 15:34 WIB

Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba

Selasa, 21 April 2026 - 14:55 WIB

Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru

Berita Terbaru

ACEH

Desil yang meresahkan sekaligus membingungkan masyarakat

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:03 WIB