Polres Pematangsiantar Tahan Remaja Bawa Sajam Saat Tawuran

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:50 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|- Polres Pematangsiantar melalui penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim melakukan penahanan terhadap seorang remaja yang diamankan membawa senjata tajam (Sajam) tawuran.

Remaja itu berinisial APN (17) pelajar warga Jalan Dahlia Kelurahan Padangtongah Balainanduo Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh Prov. Sumatera Barat dan Jalan H. Ulakma Sinaga Desa Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Dilakukannya penahanan terhadap APM setelah penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim menemukan bukti yang cukup kemudian akan diproses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara sesuai pemberitaan sebelumnya, APN diamankan pada hari Minggu 09 Juni 2024 sekira pukul 03.30 wib di Jalan Demokrasi Ujung Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Awalnya terjadi tawuran antara Geng / kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara. APN datang ke Mesjid dan berkata “ayok gerak kita bang”. Kemudian APN mengambil 1 bilah pedang bergagang besi dibalut dengan karet warna hitam yang berada dirumahnya.

Selanjutnya APN bersama teman – temannya pergi menuju Jalan Demokrat Ujung Kota Pematangsiantar. Setelah sekitar 20 menit menunggu, datanglah Geng / Kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara sehingga terjadi tawuran antara Geng kami (Geng Anak Atas) dengan Geng / Kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara.

Menerima laporan masyarakat, Tim gabungan Polres Pematamgsiantar yang sedang melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) lamgsung membubarkan aksi tawuran itu dan mengamankan APN yang membawa 1 bilah Pedang bergagang Besi, dibalut karet warna hitam di Jalan Demokrasi Ujung Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Terhadap Tersangka di terapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Yo UU No. 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak “Membawa senjata tajam tanpa ijin“

Berita Terkait

Enam Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Catat 6.046 Teguran dan Penindakan Humanis
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Apel Kebangsaan GAMKI se Sumut
Polres Pematangsiantar Hadiri Rama Tamah Tokoh Agama dan Ulama
Polres Toba Gelar Press Release, Pelaku dan Penadah Curanmor Berhasil Diamankan 
Manager Humas Anwar Yuli Prastyo Gen Z Sumbang 40 Persen Pengguna Jasa Kereta Api Nasional Semester I 2026 Gen Alpha 10 Persen Layanan Adaptif Inklusif
Lapas Perempuan Medan Gelar Razia Rutin, Perkuat Keamanan dan Ketertiban
Hari Keenam Ops Patuh Toba 2026, Polda Sumut Padukan Penindakan dan Edukasi Keselamatan
Dukung Ketapang, Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 15:54 WIB

Banjir Kepung Aceh Selatan, Status Tanggap Darurat 14 Hari Ditetapkan, Tagana Operasikan Dapur Umum

Minggu, 1 November 2026 - 14:53 WIB

Enam Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Catat 6.046 Teguran dan Penindakan Humanis

Minggu, 1 November 2026 - 14:18 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Apel Kebangsaan GAMKI se Sumut

Minggu, 1 November 2026 - 14:06 WIB

Polres Pematangsiantar Hadiri Rama Tamah Tokoh Agama dan Ulama

Minggu, 1 November 2026 - 11:57 WIB

Pemko Langsa Terima Bantuan Dua Unit Becak Motor dari PT PEMA, Wali Kota Sampaikan Apresiasi

Minggu, 1 November 2026 - 09:28 WIB

Sekolah Keluarga Indonesia Bentuk 21 Kelompok RKI, Perkuat Perlindungan Anak di Aceh Besar

Minggu, 1 November 2026 - 01:24 WIB

Manager Humas Anwar Yuli Prastyo Gen Z Sumbang 40 Persen Pengguna Jasa Kereta Api Nasional Semester I 2026 Gen Alpha 10 Persen Layanan Adaptif Inklusif

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Wisuda ke-37, PNL Kukuhkan 1.134 Lulusan, 639 Raih Cumlaude

Berita Terbaru