Praktisi Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon Harap Pelaku Begal Dibawah Umur Diberi Hukuman Tegas.

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 18 Juni 2024 - 22:03 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon Harap Pelaku Begal Dibawah Umur Diberi Hukuman Tegas

TLii | SUMUT | MEDAN, Praktisi Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH,MH dorong Aparat Penegak Hukum khususnya di wilkum Polres Pelabuhan Belawan agar memberi hukuman tegas kepada pelaku kejahatan kriminal seperti begal yang marak di kawasan medan utara ini, yang mana kebanyakan pelakunya masih pelajar dikategorikan dibawah umur, Senin (17/6/2024).

Hal itu diungkapkannya kepada awak media ini di salah satu Cafe di Marelan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat adalah kejahatan dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh Anak untuk geng motor atau tawuran. Dimana penggunaan senjata tajam tidak sesuai fungsinya maka akan menimbulkan masalah dan tindakan kriminal.

Kepemilikan senjata tajam sejatinya bagi orang-orang yang tidak memiliki hak dan tidak bertanggungjawab dapat mengakibatkan adanya tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat, pencurian, pengancaman, penculikan, dan sebagainya.

Putra kelahiran asli medan utara yang dikenal dekat dengan wartawan ini mengatakan dengan adanya hukuman tegas yang diberikan kepada para pelaku kejahatan kriminal pastinya akan mengurangi angka kriminal di medan utara.

“Aparat penegak hukum dapat menggunakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Artinya, seseorang yang dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam seperti alat penusuk atau alat pemukul akan diancam dengan pidana 10 tahun penjara. Sudah sangat jelas mengenai membawa senjata tajam untuk melindungi diri bertentangan dengan undang-undang dan produk hukum postif yang berlaku di Indonesia. ” ujar Alex.

Hal ini merujuk pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Ayat (5) mengatur Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, jika melihat pengaturan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jika anak yang melakukan perbuatan tindak pidana wajib diupayakan “diversi”.

Maka Anak yang membawa Senjata Tajam dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait sajam juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “ujar Alex.

“Selain itu bahaya narkoba juga menjadi salah satu pemicu timbulnya tindakan kriminal, bagaimana mungkin seorang anak remaja punya nyali besar menenteng senjata tanpa ada rasa takut sedikit pun untuk membuat kriminal kepada orang dewasa kalau tidak mengkonsumsi narkoba yang bisa mempengaruhi otak pikirannya,”cetus dirut LBH Cakra Keadilan ini.

“Seperti penangkapan anggota genk motor 12 oleh tim gabungan TNI,Polri dan Pemerintah orang yang hendak tawuran dipasar V Bantenan desa manunggal pada minggu(9/6/2024) sekitar 02:00 wib saat dilakukan tes urine ada 2 orang yang dinyatakan postif narkoba berinisial (MFA) dan (AP) jadi bisa disimpulkan narkoba juga bisa menjadi penyebab aksi kriminal,genk motor itu terjadi,”katanya.

Alex juga berharap agar tim Satgas Gabungan Anti Kriminal lebih rutin lagi untuk melakukan patroli demi memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya di medan utara yang padat aktifitas serta penduduk ini.

“Sosialisasi penyuluhan bahaya tindakan kriminal, Narkoba kesekolah-sekolah juga perlu dilakukan Aparat Penegak Hukum supaya bisa lebih mengedukasi anak-anak dan remaja yang rentan tergabung dalam aksi genk motor, “lanjut Alex.

Peranan para orang tua juga sangat dibutuhkan untuk memperhatikan setiap kegiatan aktifitas anak-anaknya diluar rumah, untuk menghindari keterlibatan dalam genk motor yang notabene dari kalangan remaja dibawah umur dan masih pelajar,” tutup Alex

Berita Terkait

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat
Perkuat Disiplin, Kasi Kamtib dan Kasi Binadik Beri Pengarahan kepada Peserta Magang
Momen Hangat dan Penuh Makna, Pisah Sambut Pejabat Struktural Lapas Perempuan Medan
Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik, Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi di Lingkungan Kemenimipas
Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru Kuatkan Kemandirian WBP Lewat Program Pertanian Kacang Tanah
Momentum Peringatan Hardikda 2026, SMK Negeri 1 Banda Aceh Kukuhkan Duta Literasi untuk masa Depan Gemilang
Sidang TPP Ke-41: Bapas Palangka Raya Pastikan Rekomendasi Pembinaan Klien Transparan dan Akuntabel
Bapas Palangka Raya Gabung Salat Istisqa di Masjid Agung Kubah Kecubung Darurrahman, Mohon Hujan Redakan Asap

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:11 WIB

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 16:51 WIB

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.

Rabu, 2 September 2026 - 11:34 WIB

SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI

Berita Terbaru