Perlambat Rekomendasi Alih Kelola Blok Migas, PJ Gubernur Aceh diadukan ke Mendagri

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024 - 23:03 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Jakarta- Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, diadukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan penolakan penandatanganan alih kelola blok migas di Aceh sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 yang dalam pasal 90 menyebutkan: Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:

Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan serta pengawasan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama di darat dan laut di wilayah Aceh sampai dengan dibentuknya Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA.

Perlambat Rekomendasi Alih Kelola Blok Migas, PJ Gubernur Aceh diadukan ke Mendagri

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat terbentuknya BPMA, kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf b antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pihak lain dialihkan kepada BPMA.

 

Namun, pada kenyataannya masih ada blok Migas yang belum dikelola sesuai dengan PP tersebut, yaitu blok Rantau Perlak, Kuala Simpang Barat dan Kuala Simpang Timur.

 

Pengaduan tersebut dalam bentuk upaya hukum administratif ini diajukan ke Mendagri selaku atasan dari Gubernur.

 

“Hari ini kami ajukan banding adminstratif ke Mendagri selalu atasan dari Gubernur karena sampai saat ini tidak menandatangani surat permintaan agar segera ditangani rekomendasi untuk pengalihan kontrak Blok Migas Aceh Tamiang dan Aceh Timur sesuai dengan PP 23/2015,” kata Safaruddin, Senin, Jakarta (24/6).

 

Pada tertanggal 20 dan 29 Mei lalu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) telah menyurati dan telah mengajukan keberatan kepada PJ Gubernur Aceh untuk segera menandatangani rekomendasi persetujuan alih kontrak Migas Pertamina di Aceh dari SKK Migas ke BPMA. Namun, tidak diindahkan, dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka dilakukan upaya banding ke atasan Badan/Pejabat Pemeritahan yang melakukan tindakan pemerintahan yang pelanggaran hukum tidak melakukan tindakan menandatangani rekomendasi agar menyetujui pengalihan kontrak migas dari SKK Migas ke BPMA di Aceh Timur dan Tamiang.

 

“Somasi dan keberatan telah kami sampaikan pada 20 dan 29 Mei lalu ke Gubernur, tapi masih juga tidak dilakukan permintaan kami untuk segera ditangani rekomendasi alih kelola Kontrak Migas Pertamina di Aceh dari SKK Migas ke BPMA. Karena itu, sesuai dengan mekanisme UU 30 tahun 2014 maka disampaikan banding kepada atasannya Gubernur yaitu Mendagri,” jelas Safar.

 

Kami meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memerintahkan Gubernur Aceh agar segera memberikan persetujuan atas rekomendasi terhadap Term & Condition yang telah disepakati oleh Pertamina EP, BPMA dan SKK Migas kepada Menetri ESDM paling lama sepuluh hari kalender sejak tanggal surat ini, agar Menteri ESDM dapat segera menetapkan Wilayah Kerja Rantau hasil Carved Out, dan Memerintahkan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk segera menindaklanjuti persetujuan rekomendasi tersebut kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.

 

“Kami minta kepada Mendagri sebagai atasannya Gubernur untuk memerintahkan kepada Gubernur Aceh untuk segera menandatangani rekomendasi persetujuan pengalihan kontrak migas dari SKK Migas ke BPMA sesuai dengan surat Menteri ESDM dan kesepakatan yang telah dilakukan oleh Pertamina, SKK Migas dan BPMA,” tutup Safar

Berita Terkait

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara.
CFD Langsa Jadi Magnet Akhir Pekan, Warga Antusias Nikmati Beragam Aktivitas
Cegah Kecelakaan Akibat Hewan Ternak, Satlantas Polres Pidie Jaya Pasang Rambu Peringatan di Sejumlah Titik Rawan
PPD Terbaik 2026, Kota Langsa Wakili Aceh ke Tingkat Nasional
Relawan Nusantara Tanam 300 Bibit Pohon di Aceh Tamiang, Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Kelestarian Lingkungan
Harimau Sumatera Mangsa Anjing di Akang Siwah, Warga Resah dan Takut ke Kebun, BKSDA Diminta Segera Turun Tangan
Diakui Secara Nasional, Pemkab Aceh Utara Raih Adhi Manawa Nugraha Pratama 2026

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 12:27 WIB

Insiden Turun 75%, PJM Samarinda Perkuat Budaya Keselamatan Pemanduan di Sungai Mahakam

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:12 WIB

Dukung Sawit & Karet Hingga Pariwisata, Stasiun Mambang Muda Kunci Konektivitas Labuhanbatu Utara

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:51 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:48 WIB

Antisipasi 3C Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:43 WIB

Brimob Polda Sumut Gagalkan Tawuran Dini Hari di Medan, Empat Pemuda dan Dua Kelewang Diamankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:40 WIB

Senam Bersama WBP Lapas Pemuda Langkat, Bangun Kedisiplinan dan Pola Hidup Sehat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:18 WIB

Lapas Perempuan Medan Tingkatkan Kemandirian WBP Melalui Pelatihan Budidaya Ikan Sistem Hidroponik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curanmor Viral di Medan Labuhan Ditangkap, Hasil Kejahatan Dipakai untuk Beli Sabu

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Antisipasi 3C Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD

Minggu, 7 Jun 2026 - 15:48 WIB