Kuasa Hukum PT Jui Shin Indonesia Bersama PT bumi dan CV Sambara, Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Pemberitaan Yang beredar 

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:28 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Medan, Adanya isu-isu Terkait dalam pemberitaan yg sudah beredar, dan sudah banyak diketahui kami disini melakukan klarifikasi

untuk meluruskan adanya beberapa Hal yg akan kami sampaikan hari ini di ulee Kareng jln.Gagak hitam (Ringrud),Selasa,(25/6/2024).

Turut hadir, PT Jui Shin Indonesia diwakili Asep Suherman, SH., SPd ,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), diwakili Dr. Juliandi, SH., MH, SH., SPd. Dan CV. SAMBARA diwakili oleh Aditia Pratama.

Asep Suherman, SH., SPd menyampaikan kepada awak media ada beberapa hal yang akan diklarifikasi pemberitaan- pemberitaan selama ini yang telah beredar dan sekalian perlu kami luruskan, kami klarifikasi ada beberapa hal point penting yang pertama PT Jui Shin Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang produksi keramik dan granit.

Sementara pemberitaan yang selama ini beredar yang sama kita ketahui bahwa kami disebut perusahaan pertambangan, saya tegaskan Itu Tidak Benar, hasil atau bahan material yang kami peroleh untuk bahan produksi berasal dari PT Bumi dan PT Sambara.

Sementara, Juliandi perwakilan PT Bumi mengatakan bahwa hari ini yang mau kita klarifikasi adalah bahwasanya pertambangan yang beroperasi digambus Laut itu adalah pertambangan Pasir kuarsa yang dilakukan PT Bumi, berdasarkan izin IUP nomor 541.11/609 di tahun 2019, Berlaku sepanjang 5 tahun.

Sampai hari ini IUP kami masih aktif, tapi memang terhadap berita yang beredar disitu dinyatakan bahwansya PT Jui Shin Indonesia melakukan tambang, saya tegaskan bahwa Itu tidak benar, yang menambang adalah PT Bina Usaha mineral Indonesia, terhadap pemberitaan pasir kuarsa gambus laut itu silahkan komfirmasi ke kami PT Bumi, agar tidak liar pemberitaan silahkan Menghubungi saya.

Aditia Pramana yang mewakili CV Sambara mengklarifikasi beberapa hal yang dianggap perlu diluruskan karena mungkin terbatas informasi atau terbatas akses terhadap informasi tersebut hingga mungkin adanya Miss informasi, Aditia menjelaskan tentang 4 hal terkait dengan kegiatan galian Kaolin yang berada di dusun tiga desa badar pulau pekan kecamatan bandar Pulau kabupaten Asahan.

Yang pertama, CV Sambara dengan ini menegaskan bahwa bukan merupakan anak perusahaan dari PT Jui Shin Indonesia dan CV Sambara disini menegaskan bahwa CV Sambara perusahaan berdiri sendiri, yang tidak memiliki keterkaitan struktur organisasi apapun dengan PT Jui Shin Indonesia, murni hubungan kerjasama bisnis.

CV Sambara ini didalam struktur kepengurusan perusahaan tidak ada sama sekali saham PT Jui Shin Indonesia didalamnya.

CV Sambara ini dimiliki oleh putera daerah yang ada di Bandar Pulau, Asahan

Terkait pemberitaan kegiatan penambangan di dusun 3 terkait isu yang beredar, bahwa kegiatan pengalian Kaolin yang berada di dusun tiga desa bandar pulau pekan kecamatan bandar Pulau kabupaten Asahan ilegal, kami tegaskan bahwa kami memiliki izin usaha operasi produksi nomor 540/1378/PTSP/5/10.1.B.8 /2019, tegas Aditia, kita tertib hukum, izin masih berlaku selama 5 tahun artinya ijin kami masih berlaku diakui oleh pemerintah untuk melakukan penambangan Kaolin yang berada dusun tiga desa bandar pulau pekan kecamatan bandar Pulau kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara.

Adanya Isu dan pemberitaan anak meninggal di lahan galian Kaolin yang berada di dusun tiga desa badar pulau pekan kecamatan bandar Pulau kabupaten Asahan ” itu tidak benar, tegas Aditia.

Setelah selesai memaparkan, ketiga perusahaan tersebut melayani sesi tanya jawab dengan para awak media. (suheri)

Berita Terkait

Mukarramah Fadhlullah Hadiri Pembinaan Pokja Bunda PAUD, Dorong Sinergi Pendidikan Anak di Aceh Tenggara
Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045
Rutan kls I Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis
Kabapas Palangka Raya Komitmen Dukung Peradilan Pidana Anak Profesional Proporsional Berorientasi Perlindungan
Bapas Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan UNPAB, Dukung Pengembangan Kompetensi Mahasiswa melalui Program Magang
Bapas Palangka Raya Perkuat Kemitraan dengan Forum Pemuda Dayak Kalteng Kembangkan Potensi Kearifan Lokal
Bedah Buku Karya Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani di UI, Sekaligus Peluncuran Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian (APIK) 
Apel Pagi Senin, Kalapas Narkotika Samarinda Tekankan Solidaritas dan Keteladanan Pegawai

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:10 WIB

PPK Pengairan Dinas PUTR Toba Sulit Dihubungi: Saat Konfirmasi Terhambat, Publik Bertanya Ada yang Ditutupi ?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Dukung Program Poliran, Kapolres Pematangsiantar Kunjungi LPK Seikou Education

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bidlabfor Polda Sumut Gagas Si FORTE, Perkuat Fungsi Forensik dalam olah TKP

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:25 WIB

Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2026, Bagikan Brosur dan Tempel Stiker Imbauan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:22 WIB

Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2026, Bagikan Brosur dan Tempel Stiker Imbauan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Ops Patuh Toba 2026, Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Edukasi Sopir Truk dan Pengguna Jalan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:33 WIB

PT Musim Mas Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Wujudkan Masyarakat Sehat dan Sejahtera.

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:38 WIB

PTPN I Regional 1 Dorong Budaya Kerja 3ON3 Melalui Aksi Nyata dan Inovasi

Berita Terbaru