Penangkapan Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 18:05 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | POLDA SUMUT | MEDAN.

08/07/2024

Sumatera Utara, 8 Juli 2024 Pihak kepolisian Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah seorang wartawan di Kabupaten Karo yang telah lama dinantikan publik. Dua pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabupaten Karo, berhasil ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa pelaku RAS ditangkap pada Sabtu (6/7/2024). Berdasarkan pengakuan RAS, ia melakukan aksi pembakaran tersebut bersama dengan YST alias Selawang.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, R ditangkap pada Sabtu, 6 Juli. R mengakui telah melakukan pembakaran bersama YST,” ujar Hadi, Senin (8/7/2024).

Setelah penangkapan RAS, polisi mencari keberadaan pelaku YST dan berhasil menangkapnya pada Minggu (7/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, saat akan ditangkap, YST berusaha melarikan diri sehingga petugas kepolisian terpaksa menembak bagian kakinya.

“Pada saat akan diamankan, pelaku hendak melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, memastikan bahwa rumah Sempurna Pasaribu dibakar. “Kami menangkap saudara R dan Y yang bertanggung jawab,” kata Agung dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Karo.

Agung menjelaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dua eksekutor hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Terkait dengan motif pembakaran, Agung menyebut bahwa pihaknya masih mendalaminya. “Motif akan kami gali dari keterangan yang disampaikan oleh para pelaku,” kata Agung. Dia menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Agung juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi terkait motif pembakaran melalui call center atau posko pengaduan yang dibuka oleh Polres Tanah Karo. Informasi tersebut akan didalami oleh pihak kepolisian.

“Terkait hal lain, masyarakat diharapkan memanfaatkan posko dan call center untuk memberikan informasi yang dapat kami dalami,” pungkas Agung.

Redaksi : Ruli Siswemi

Berita Terkait

Kepala Rutan Labuhan Deli Eddy Junaedi Hadiri Sertijab Kapolsek Medan Labuhan
Hari Kartini 2026, Pelindo Regional 1 Perkuat Program Pengembangan Kepemimpinan Perempuan
Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA
Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru
Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Laka Lantas di Jalan Rakutta Sembiring
Hari Kartini Indonesia Tahun 2026,Polres Pematangsiantar Gelar Bakti Sosial
Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 22:19 WIB

Kepala Rutan Labuhan Deli Eddy Junaedi Hadiri Sertijab Kapolsek Medan Labuhan

Selasa, 21 April 2026 - 21:08 WIB

Hari Kartini 2026, Pelindo Regional 1 Perkuat Program Pengembangan Kepemimpinan Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WIB

Perkuat Peran Perempuan, KAI Daop 5 Purwokerto Gelar Edukasi dan Apresiasi Pelanggan di Hari Kartini

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Sidang Terbuka UIN Ar-Raniry Berlangsung Alot: Dosen UNISAI Alumni Dayah MUDI Tawarkan Paradigma Baru, Kompetensi Hibrid Lulusan Salafiyah

Selasa, 21 April 2026 - 19:06 WIB

Polres Pidie Jaya Perkuat Edukasi Karhutla, Satreskrim Bersama DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Selasa, 21 April 2026 - 18:17 WIB

Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah di Montasik, Dinsos dan Tagana Bergerak Cepat Lakukan Pendataan

Selasa, 21 April 2026 - 18:03 WIB

Desil yang meresahkan sekaligus membingungkan masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 16:59 WIB

Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Seluruh Ibu Hamil dan Menyusui ditanggung oleh JKA tanpa Pandang Desil DTSEN

Berita Terbaru