Di duga Provokasi Pembakaran kantor IPK di Durin Simbelang oleh Ormas PKN picu pengrusakan Dump Truk milik PT Key key.

H²

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:36 WIB

20150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah 6 kali mengelar sidang pengrusakan Dump Truk milik PT Key key dan penganiayaan terhadap supir Simon Tarigan dan Ivan Sanches.

Jaksa penuntut umum juga sudah 3 kali menghadirkan 3 orang saksi korban di hadapan Majelis Hakim.

Seluruh Saksi korban yang di hadirkan pada persidangan memberikan kesaksian tidak sesuai dengan BAP yang telah di tanda tangani mereka di Polrestabes Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di duga adanya upaya pemaksaan hukum terhadap Diamanta Sembiring dan kawan kawan.

Hal tersebut di buktikan pada fakta persidangan di hadapan Majelis Hakim yang di pimpin oleh Simon Simbolon SH.

Seluruh Saksi korban mengatakan tidak mengenal dan tidak melihat Diamanta Sembiring berada di lokasi kejadian.

Lantas atas dasar apa klien kami di tangkap polisi dan di hadapkan kemeja hijau ujar Kuasa Hukum Daniel Simbolon SH.

Lanjut, di duga ada upaya dari Kuasa Hukum Korban SU Tarigan SH memprovokasi persidangan ( 15/07/2024).

Sehingga Kuasa Hukum Korban di usir Majelis Hakim dari ruang persidangan dianggap tidak menghormati pengadilan.

Tidak sampai disana ,Di duga SU Tarigan SH juga membuat suasana di luar pengadilan menjadi rincuh .

Di buktikan dari diprovokasi nya  Ormas IPK yang mendukung jalannya persidangan Diamanta Sembiring CS, di kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.Untung nya provokasi tersebut tidak di gubris oleh Ormas IPK.

Pengrusakan Dump Truk PT. Key key juga di duga berawal dari pembakaran kantor IPK yang berada di Durin Simbelang, kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang oleh Ormas PKN.(29 /02/2024).

Provokasi tersebut memancing amarah para kader yang lain.”Tidak ada api kalau tidak ada asap” istilah itu di ucapkan oleh Kuasa Hukum terdakwa.

Kuasa Hukum menilai provokasi yang di lakukan Kuasa Hukum Korban di duga ingin memancing keributan kembali di kantor Pengadilan.

Untung nya para kader bisa berjiwa besar menghadapi persoalan tersebut,Dan tidak terpancing provokasi.

Pemberitaan di salah satu media online yang di muat salah seorang wartawan yang di duga suruhan dari pihak korban di nilai Kuasa Hukum Daniel Simbolon SH tidak memahami dan memberikan pemberitaan  sesuai fakta .

Di buktikan terbitan media online yang berjudul ” Sidang ketua IPK Pancur Batu!! Korban: saya di Serang 50 an orang di lempari pakai batu dan di aniaya pak Hakim.(25/07/2024).

Pemberitaan tersebut di nilai menyesatkan masyarakat , dan di nilai Kuasa Hukum terdakwa wartawan tersebut tidak mengikuti jalannya persidangan.

Jelas di dalam fakta persidangan di terangkan bahwa Ivan Sanches di lempari batu dari sebelah kiri dan mendapatkan tembakan senapan angin di pelipis kiri nya tetapi tidak mengetahui siapa yang melakukan nya , mobil truk berisi tanah itu di jalan kan nya sampai ke tujuan.

Tidak ada kata dari Ivan Sanches yang mengatakan kalau dia dianiaya.Dan Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan parang sebagai barang bukti. Itu pun saksi tidak mengetahui jenis parang yg ada di lokasi kejadian, dengan alasan ketakutan dan tidak nampak karena kaca mobil pecah.

Lanjut atas pemberitaan yang menyesatkan ini Kuasa Hukum Daniel Simbolon akan mengambil sikap dalam waktu dekat ini.

Media online beserta wartawannya akan di bawa ke Dewan pers untuk di mintai keterangan.

Guna lanjut akan di proses secara Hukum.terang dari Kuasa Hukum Daniel Simbolon SH.

Jurnalis : Tim

Berita Terkait

Komitmen Wujudkan Rutan Bersih dari Halinar, Rutan Tanjung Gandeng TNI Dan BNN Gelar Razia Malam Serentak
Lapas Kelas IIB Blangkejeren Gelar Razia Serentak di Blok Hunian, Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Tiada Hari Tanpa Kontrol, Lapas Padangsidimpuan Tegakkan Disiplin Dan Keamanan
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Menangkap Dua Residivis Yang Kembali Berulah
Michael Octaviano Wakili Aceh di Ajang Anugerah DPD Award 2025
Jadikan Maulid Sebagai Wujud Kecintaan Kepada Rasulullah SAW
Bimtek Bidang Pangan Dana Desa Aceh Timur Dipindahkan ke Langsa, Warga Sorot Dugaan Ketidakwajaran
Pepatah “Tuntutlah Ilmu hingga ke Negeri China” Dibuktikan oleh Guru SMAN 1 Kuala Bireuen

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:09 WIB

Biro Perencanaan Kemensos RI Gelar FGD Evaluasi dan Monitoring Sekolah Rakyat di Aceh Besar, 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Akankah Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 ?, ini penjelasannya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Pemko Langsa Gelar Try Out, Persiapan Menuju MTQ Aceh Ke-37 Tahun 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:53 WIB

Abuya Syeh H.Amran Waly Al-Khalidi dikukuhkan sebagai Wali Agama Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:04 WIB

Polres Aceh Besar Kembali Luncurkan Kampung Bebas Dari Narkoba Di Gampong Jantho Baru

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Kebakaran di Hari Santri Nasional, Dua Gedung dan Sepuluh Kamar Asrama Dayah Badrul Ulum Hangus

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Dayah Darul Quran Aceh Jadi Pusat Inspirasi Pendidikan dalam Kegiatan Damasquss ke-4

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Bupati Sibral Ajak Insan Pers Kawal Sukses MTQ Aceh di Pidie Jaya

Berita Terbaru