Rugikan Negara, Kejari Langsa Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM

Zul

- Redaksi

Senin, 2 September 2024 - 21:34 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Langsa didampingi Kasie Intelijen ( Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa menetapkan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pengadaan bahan kimia tawas batu pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuning Langsa Tahun anggaran 2020-2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Efrianto, SH, MH kepada sejumlah Insan Media di Kantor Kejari setempat, Senin (02/09/2024).

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-02/L.1.13/Fd.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 telah ditetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pengadaan bahan kimia tawas batu,” ungkap Kejari Kota Langsa Efrianto dan didampingi Kasi Intelijen Kejari Langsa, Carles Aprianto, SH, MH.

Efrianto menjelaskan bahwa ketiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut adalah A, selaku Direktur PDAM Tirta Keumuning Kota Langsa, FR yang merupakan Wakil Direktur CV. A dan TS selaku Pimpinan UD. E.

Dikatakan, “Pada tahun 2020 atas pengadaan tawas batu ke PDAM Tirta Keumuning Kota Langsa oleh perusahaan CV. A yang mana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan sebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti pembelian atau fiktif,” pungkas Efrianto.

Selanjutnya Efrianto juga memaparkan pada tahun 2022 atas pengadaan tawas batu ke PDAM oleh perusahaan UD. E terdapat lagi selisih harga pembayaran dengan pembelian.

Dimana berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara mencapai Rp.784.861.832,60, hingga diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi serta menemukan tersangkanya.

“Saat ini kita belum melakukan penahanan, karena ketiga tersangka koorperatif pada setiap pemeriksaan penyidik,” pungkas Kajari Langsa.

Berita Terkait

Mathrios Zulhidayat Hutasoit: Bantuan BRI Diharapkan Ciptakan Lingkungan Kerja Lebih Layak
Lapas Perempuan Medan Gelar Donor Darah Peringati HBP ke-62
Belajar Jadi Berani Sejak Dini, Siswa TKN 1 Simpang Rimba “Sekolah” di Basarnas
Lapas Perempuan Medan Meriahkan HBP ke-62 dengan Beragam Perlombaan
Gubsu dan Komisi VIII DPR RI Lepas JCH Kloter 2, Imigrasi Sumut Jamin Kelancaran Dokumen Keimigrasian
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Pemuda Mitra Kamtibmas
Proyek Rehabilitasi Stadion H. Sahadat Pulonas Agara Disorot, Diduga Tak Sesuai Harapan
Dukung Asta Cita Presiden, Rutan Tanjung Optimalkan Lahan Produktif untuk Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:06 WIB

Mathrios Zulhidayat Hutasoit: Bantuan BRI Diharapkan Ciptakan Lingkungan Kerja Lebih Layak

Jumat, 24 April 2026 - 21:49 WIB

Lapas Perempuan Medan Gelar Donor Darah Peringati HBP ke-62

Jumat, 24 April 2026 - 21:40 WIB

Lapas Perempuan Medan Meriahkan HBP ke-62 dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 24 April 2026 - 21:30 WIB

Gubsu dan Komisi VIII DPR RI Lepas JCH Kloter 2, Imigrasi Sumut Jamin Kelancaran Dokumen Keimigrasian

Jumat, 24 April 2026 - 19:38 WIB

Sertijab Pejabat Lapas Tebing Tinggi: Mengantar Bakti yang Tuntas, Menyambut Semangat Akselerasi

Jumat, 24 April 2026 - 19:11 WIB

Lapas Binjai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Binjai untuk Cegah Peredaran Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 17:03 WIB

Anwar Yuli Prastyo: Integrasi Antarmoda Permudah Mobilitas, Efisiensikan Perjalanan

Jumat, 24 April 2026 - 16:34 WIB

Sinergi Imigrasi Belawan dan Ombudsman RI: Wujud Kepastian Layanan dan Hukum

Berita Terbaru

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Belajar Jadi Berani Sejak Dini, Siswa TKN 1 Simpang Rimba “Sekolah” di Basarnas

Jumat, 24 Apr 2026 - 21:43 WIB