Luar Biasa , Tidak Ada Tindakan Aparat Penegak Hukum..??? Diduga Gudang Minyak Oplosan Solar di Air Hitam Kecamatan Gebang Hingga Kini Masih Beroperasi

H²

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 22:10 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | LANGKAT | GEBANG | Diduga tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)  jenis minyak solar ,hingga kini masih beroperasi secara terang -terangan. Sementara pihak penegak hukum setempat belum melakukan tindakan tegas kepada oknum pelaku. Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 13.25 Wib

Gudang tempat penimbunan BBM jenis solar di ketahui di wilayah Dusun 2 Serapuh Asli, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, KabupatenLangkat. Hal tersebut diperoleh dari tim investigasi media yang langsung ke lokasi penimbunan minyak BBM berjenis solar  yang di kelola oleh berinisial MS .

MS yang pernah di konfirmasi oleh awak media beberapa hari yang lalu melalui via sambung telponnya bahwa Minyak diduga solar oplosan yang dia kumpul berasal dari wilayah Langkat dan Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya kumpul minyak solar itu dari pemasakan minyak – minyak yang ada di Langkat dan dari wilayah Aceh dan kemudian setelah terkumpul dengan target kemudian saya kirim ke lokasi wilayah Penampungan di wilayah Medan -Belawan bahkan juga sampai pengiriman ke wilayah Dumai ” cetusnya dengan singkat.

Ditanya soal ijin usaha minyak tersebut ,MK menjelaskan ” Kalau soal ijin ya mustahil ada bang soalnya Minyak yang kita kumpul ini tak memiliki ijin,kan egak mungkin ada ijinnya bang ,soalnya yang namanya usaha macam gini mustahil miliki ijin usaha ” sebutnya dengan enteng.

Awak media juga mengkonfirmasi Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui pesan whatsapp tetapi tidak ada jawaban , malah memblokir WhatsApp awak media tersebut.

Dari hasil investigasi wartawan di lapangan, tempat penimbunan minyak BBM berjenis Solar ini terlihat puluhan tumpukan drum -drum yang berisi minyak BBM berjenis Solar, serta terlihat tong -tong terbuat dari viber berisi puluhan ton minyak BBM berjenis solar yang akan siap di kirim oleh pihak pengelola ke tempat penampungan – penampungan di wilayah Belawan -Medan dan Dumai.

Sebut saja ,Ucok Warga Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Dusun 2 Serapuh Asli Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat sebagai warga yang resah ,kini masih bersama tim investigasi wartawan ke lokasi tersebut yang menjelaskan.

” Kami resah juga bang adanya tempat penimbunan minyak ini.soalnya takut tiba -tiba ada terjadi kebakaran, Abang lihat lah banyaknya timbunan minyak ini ???….Jika terjadi kebakaran, yang di kawatirkan kepada warga terdampak kebakaran tersebut nnti nya bang” jelasnya.

” Kami berharap pihak penegak hukum agar melakukan tindakan terhadap pemiliknya ,paling tidak di tanya dulu apakah ada ijin usaha mereka ini atau emang ijinnya di legalkan atau jika emang tidak ada ijinnya seharusnya pihak penegak hukum harus cepat melakukan tindakan agar ada efek jera bagi pemiliknya ” kata Ucok kepada wartawan saat di TKP penimbunan BBM oplosan berjenis solar di dusun 2 Serapuh Asli Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.

Dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Maka Pelaku penimbunan BBM solar dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Jurnalis : Tim

Berita Terkait

Bupati Aceh Besar Resmikan Masjid Ibnu Abu Bakar di Kompleks RSU Putri Bidadari Aceh
Optimalkan Layanan Keimigrasian Di Simalungun, Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab
Bapas Kls I Medan Tutup PKL & KKN 14 Taruna Poltekimipas, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Pemasyarakatan Unggul
Pererat Kebersamaan, Lapas Narkotika Langkat Buka Pekan Olahraga Bersama Petugas dan WBP
Bupati Tabalong Dukung Penyerahan SK Remisi, Rutan & Lapas Tanjung Siap Gelar Setelah Upacara HUT RI
Wakil Wali Kota Langsa Lepas Kontingen Pramuka ke Jambore Nasional XII 2026
Perkuat Sinergi, Rutan Tanjung dan Masyarakat Bersih-Bersih Lingkungan RSUD Jelang HUT RI
Sat Lantas Polres Aceh Besar Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:14 WIB

Bupati Aceh Besar Resmikan Masjid Ibnu Abu Bakar di Kompleks RSU Putri Bidadari Aceh

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:15 WIB

Optimalkan Layanan Keimigrasian Di Simalungun, Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:09 WIB

Bapas Kls I Medan Tutup PKL & KKN 14 Taruna Poltekimipas, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Pemasyarakatan Unggul

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Pererat Kebersamaan, Lapas Narkotika Langkat Buka Pekan Olahraga Bersama Petugas dan WBP

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tabalong Dukung Penyerahan SK Remisi, Rutan & Lapas Tanjung Siap Gelar Setelah Upacara HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Perkuat Sinergi, Rutan Tanjung dan Masyarakat Bersih-Bersih Lingkungan RSUD Jelang HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Sat Lantas Polres Aceh Besar Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tuntaskan Praktik Lapangan, Tiga Taruna Terima Pesan Pengabdian dari Kalapas Narkotika Samarinda

Berita Terbaru