Luar Biasa , Tidak Ada Tindakan Aparat Penegak Hukum..??? Diduga Gudang Minyak Oplosan Solar di Air Hitam Kecamatan Gebang Hingga Kini Masih Beroperasi

H²

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 22:10 WIB

20282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | LANGKAT | GEBANG | Diduga tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)  jenis minyak solar ,hingga kini masih beroperasi secara terang -terangan. Sementara pihak penegak hukum setempat belum melakukan tindakan tegas kepada oknum pelaku. Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 13.25 Wib

Gudang tempat penimbunan BBM jenis solar di ketahui di wilayah Dusun 2 Serapuh Asli, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, KabupatenLangkat. Hal tersebut diperoleh dari tim investigasi media yang langsung ke lokasi penimbunan minyak BBM berjenis solar  yang di kelola oleh berinisial MS .

MS yang pernah di konfirmasi oleh awak media beberapa hari yang lalu melalui via sambung telponnya bahwa Minyak diduga solar oplosan yang dia kumpul berasal dari wilayah Langkat dan Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya kumpul minyak solar itu dari pemasakan minyak – minyak yang ada di Langkat dan dari wilayah Aceh dan kemudian setelah terkumpul dengan target kemudian saya kirim ke lokasi wilayah Penampungan di wilayah Medan -Belawan bahkan juga sampai pengiriman ke wilayah Dumai ” cetusnya dengan singkat.

Ditanya soal ijin usaha minyak tersebut ,MK menjelaskan ” Kalau soal ijin ya mustahil ada bang soalnya Minyak yang kita kumpul ini tak memiliki ijin,kan egak mungkin ada ijinnya bang ,soalnya yang namanya usaha macam gini mustahil miliki ijin usaha ” sebutnya dengan enteng.

Awak media juga mengkonfirmasi Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui pesan whatsapp tetapi tidak ada jawaban , malah memblokir WhatsApp awak media tersebut.

Dari hasil investigasi wartawan di lapangan, tempat penimbunan minyak BBM berjenis Solar ini terlihat puluhan tumpukan drum -drum yang berisi minyak BBM berjenis Solar, serta terlihat tong -tong terbuat dari viber berisi puluhan ton minyak BBM berjenis solar yang akan siap di kirim oleh pihak pengelola ke tempat penampungan – penampungan di wilayah Belawan -Medan dan Dumai.

Sebut saja ,Ucok Warga Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Dusun 2 Serapuh Asli Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat sebagai warga yang resah ,kini masih bersama tim investigasi wartawan ke lokasi tersebut yang menjelaskan.

” Kami resah juga bang adanya tempat penimbunan minyak ini.soalnya takut tiba -tiba ada terjadi kebakaran, Abang lihat lah banyaknya timbunan minyak ini ???….Jika terjadi kebakaran, yang di kawatirkan kepada warga terdampak kebakaran tersebut nnti nya bang” jelasnya.

” Kami berharap pihak penegak hukum agar melakukan tindakan terhadap pemiliknya ,paling tidak di tanya dulu apakah ada ijin usaha mereka ini atau emang ijinnya di legalkan atau jika emang tidak ada ijinnya seharusnya pihak penegak hukum harus cepat melakukan tindakan agar ada efek jera bagi pemiliknya ” kata Ucok kepada wartawan saat di TKP penimbunan BBM oplosan berjenis solar di dusun 2 Serapuh Asli Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.

Dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Maka Pelaku penimbunan BBM solar dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Jurnalis : Tim

Berita Terkait

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Forum SEURAMOE NSO, Bahas Sinergi Stakeholder dalam Menjaga Keamanan Operasional Industri Hulu Migas
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 Kota Pematangsiantar Tahun 2025
Kodim 0207/Simalungun Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan
Proyek Megah Gedung DPRD Siantar Bernilai 6,6 Miliar Tidak Memakai Jaring Pengaman keselamatan K3
Kepala Sekolah SDN Kubang Lohob di Agara Diduga Sering Absen, Aktivitas Belajar Berjalan Tanpa Arahan Langsung
Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat Warnai Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kota Langsa
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Kobarkan Semangat Persatuan di Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan Gelar Rapat Dinas Pengamanan Mendukung Asta Cita Presiden

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Forum SEURAMOE NSO, Bahas Sinergi Stakeholder dalam Menjaga Keamanan Operasional Industri Hulu Migas

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 Kota Pematangsiantar Tahun 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:54 WIB

Kodim 0207/Simalungun Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Proyek Megah Gedung DPRD Siantar Bernilai 6,6 Miliar Tidak Memakai Jaring Pengaman keselamatan K3

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Kepala Sekolah SDN Kubang Lohob di Agara Diduga Sering Absen, Aktivitas Belajar Berjalan Tanpa Arahan Langsung

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Kobarkan Semangat Persatuan di Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:11 WIB

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan Gelar Rapat Dinas Pengamanan Mendukung Asta Cita Presiden

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Kalapas Tebing Tinggi Ikuti Upacara bersama Forkopimda, Semangat Sumpah Pemuda Menggelora.

Berita Terbaru