Penuhi Hak Warga Binaan, Puluhan Warga Binaan Lapas Pemuda Langkat Ikuti Sidang TPP

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 10 September 2024 - 21:37 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT LAPAS PEMUDA KELAS III LANGKAT

10/09/2024

Langkat Dalam Rangka Pemenuhan Hak Warga Binaan dalam hal ini Integrasi, Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut lakukan sidang TPP ( Tim Pengamat Pemasyarakatan), Selasa (10/09/2024). Bertempat di Aula Gedung II Lapas Pemuda Langkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Pemuda Langkat, Raymon Andika Girsang, Ketua Sidang TPP, Yoslan  Yoslan Josua Hasurungan Doloksaribu serta dihadiri seluruh anggota sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) antara lain Pejabat Struktural yaitu Kaur Tata Usaha, Abul Fauzi Tarigan, Kasubsi Kamtib, Hotler Krisman Pasaribu, Kasubsi AO, Juan Hutabarat, Karupam, Josep Kemit serta staf dan para peserta sidang.

Dalam sambutannya, Yoslan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi terhadap penyelenggaraan sidang TPP hari ini dan juga menyampaikan tujuan diselenggarakannya sidang ini.

“Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan sidang TPP ini adalah menilai kelayakan para WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) terkait sisa hukuman, perilaku, maupun hal lain yang melekat guna pengesahan seorang WBP dijadikan Tamping (Tahanan Pendamping) yang mana hal tersebut juga merupakan bagian dari asimilasi dan integrasi. Kegiatan ini merupakan sebuah amanat Undang — Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.” Pungkasnya

“Pedomani dan pahami juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.” Tambahnya.

Sementara itu, Bapak Kalapas menyampaikan bahwasanya sidang TPP ini merupakan sidang tertinggi di dalam Lapas/Rutan dan sangat penting dalam rangka memenuhi hak warga binaan .

“Bagi WBP yang telah diusulkan integrasi diwajibkan mengikuti pembinaan dengan baik, taat aturan dan tata tertib. Jangan menganggap sidang ini hanya sekedar sidang, namun ini merupakan langkah untuk perubahan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Sumber  :  Humas Lapada Langkat

Redaksi : Ruli Siswemi

Berita Terkait

Tanam Perdana Kedelai, PTPN I & Kodaeral I TNI AL Optimalkan 270 Hektare Lahan Aset Negara di Tanjung Morawa
Kodaeral I, Pemkab Deli Serdang Dan PTPN I Regional 1 Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil
Implementasi 15 Program Aksi, Kanwil Ditjenpas Sumut Sukseskan Bedah Rumah Warga Medan
Kanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Hasil Program Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Pemasyarakatan bagi Masyarakat
Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut
Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan
Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:13 WIB

Tanam Perdana Kedelai, PTPN I & Kodaeral I TNI AL Optimalkan 270 Hektare Lahan Aset Negara di Tanjung Morawa

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:20 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:01 WIB

Implementasi 15 Program Aksi, Kanwil Ditjenpas Sumut Sukseskan Bedah Rumah Warga Medan

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Hasil Program Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Pemasyarakatan bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Berita Terbaru