Polresta Serang Ringkus Empat Residivis Pengedar Narkoba

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:21 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii >> Kota Serang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang meringkus empat pengedar narkoba yang merupakan residivis. Mereka yaitu ZK, AK, SR dan IM.

Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang berlangsung di beberapa lokasi di Kota Serang. Hal itu disampaikan pada konferensi pers yang digelar di aula Polresta Serang, Kamis (3/10/2024).

Kasatnarkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Setiawan, memaparkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini, antara lain Hexymer 1.000 butir, Tramadol HCl. 800 butir (34,02 gram), Sabu 71 paket.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudha menjelaskan pengembangan kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka pertama dengan inisial ZK, yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. “ZK mengaku menjual obat-obatan dengan cara janji temu di lokasi tertentu untuk transaksi,” ujarnya.

Yudha mengungkapkan modus para pengedar sabu, yaitu melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp dan media sosial. “Mereka biasanya berkomunikasi dan mengatur tempat untuk transaksi. Harga jual satu paket sabu berkisar Rp450.000,” tambahnya.

Para tersangka dijanjikan imbalan upah antara Rp2 juta hingga Rp5 juta jika berhasil menjual narkotika tersebut hingga habis. Mereka dikenakan pasal berlapis sesuai dengan jenis narkotika yang terlibat. Tersangka ZK dikenakan Pasal 435 sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, untuk tersangka AK, SR, dan IM dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.

Sebagai informasi penangkapan dilakukan pada berbagai waktu dan lokasi ZK ditangkap pada 9 September 2024 di Jalan Raya Banten. AK ditangkap pada 14 dan 15 September 2024 di Kecamatan Tanara. Kemudian SR ditangkap pada 25 September 2024 di Cimaung dan IM ditangkap pada 26 September 2024 di rumahnya di Kampung Onjong.

Kompol Yudha Setiawan menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Serang. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku narkoba agar masyarakat dapat hidup lebih aman,” ujarnya.

Berita Terkait

Robinson Perangin Angin Resmi Jabat Kalapas Narkotika Langkat, Gantikan Yan Patmos
Momentum Penyegaran Organisasi, Kakanwil Sumut Lantik Jajaran Pejabat
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Rotasi dan Promosi Perkuat Kinerja Lapas Perempuan Medan
Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik
Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Koordinasi dengan BPBD Kota Samarinda
Dukung Reintegrasi Sosial, PK Bapas Palangka Raya Ambil Data Litmas untuk Usulan Program Integrasi WBP
Theo Adrianus: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Kepedulian dan Berbagi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Gigih Bertanding, Pegawai Lapaas Narkotika Samarinda Naik Podium Juara II Bulu tangkis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:16 WIB

Meriahkan HUT RI Ke-81, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 3 Lomba Tenis Meja Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:10 WIB

Semarakkan HUT RI, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 1 Perlombaan Catur Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:40 WIB

111 PNS Resmi Dilantik, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS di Lingkungan Ditjenpas Kaltim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tuntaskan Praktik Lapangan, Tiga Taruna Terima Pesan Pengabdian dari Kalapas Narkotika Samarinda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Peduli Kemanusiaan, Petugas Lapas Narkotika Samarinda Ikut Sukseskan Donor Darah dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Budayakan Lingkungan Bersih, Petugas Keamanan Lapas Narkotika Samarinda Berikan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:14 WIB

Penuhi Hak Dasar Warga Binaan, Lapas Narkotika Samarinda Bagikan Pakaian dan Peralatan Mandi

Berita Terbaru