Polresta Serang Ringkus Empat Residivis Pengedar Narkoba

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:21 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii >> Kota Serang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang meringkus empat pengedar narkoba yang merupakan residivis. Mereka yaitu ZK, AK, SR dan IM.

Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang berlangsung di beberapa lokasi di Kota Serang. Hal itu disampaikan pada konferensi pers yang digelar di aula Polresta Serang, Kamis (3/10/2024).

Kasatnarkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Setiawan, memaparkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini, antara lain Hexymer 1.000 butir, Tramadol HCl. 800 butir (34,02 gram), Sabu 71 paket.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudha menjelaskan pengembangan kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka pertama dengan inisial ZK, yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. “ZK mengaku menjual obat-obatan dengan cara janji temu di lokasi tertentu untuk transaksi,” ujarnya.

Yudha mengungkapkan modus para pengedar sabu, yaitu melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp dan media sosial. “Mereka biasanya berkomunikasi dan mengatur tempat untuk transaksi. Harga jual satu paket sabu berkisar Rp450.000,” tambahnya.

Para tersangka dijanjikan imbalan upah antara Rp2 juta hingga Rp5 juta jika berhasil menjual narkotika tersebut hingga habis. Mereka dikenakan pasal berlapis sesuai dengan jenis narkotika yang terlibat. Tersangka ZK dikenakan Pasal 435 sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, untuk tersangka AK, SR, dan IM dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.

Sebagai informasi penangkapan dilakukan pada berbagai waktu dan lokasi ZK ditangkap pada 9 September 2024 di Jalan Raya Banten. AK ditangkap pada 14 dan 15 September 2024 di Kecamatan Tanara. Kemudian SR ditangkap pada 25 September 2024 di Cimaung dan IM ditangkap pada 26 September 2024 di rumahnya di Kampung Onjong.

Kompol Yudha Setiawan menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Serang. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku narkoba agar masyarakat dapat hidup lebih aman,” ujarnya.

Berita Terkait

Menyusuri Jejak Migrasi Etnis, Mengungkap Mozaik Sejarah Wilayah Timur Aceh
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Agara Himbau Kurangi Penggunaan Plastik.  
Mengubah Pelayanan Menjadi Kepercayaan, Lapas Binjai Raih Predikat Baik
Pengajian Rutin Yasinan, Lapas Binjai Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan
Lapas Perempuan Medan Ikuti Konsolidasi Penguatan Komitmen Pelayanan Publik
Karutan Raymon Andika Girsang Rutan Tanjung Terus Implementasikan Layanan Prima Berorientasi Masyarakat
Yudi Suseno Pamit, Jalu Yuswa Panjang Resmi Jabat Kakanwil Ditjenpas Sumut
PWP Patra Niaga Sumbagut Kunjungi Lapas Perempuan Medan, Salurkan Bibit Lele & Hidroponik untuk Bekal WBP

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:37 WIB

Upacara Rutin Senin, Rutan Tanjung Perkuat Disiplin & Cinta Tanah Air Bersama WBP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:45 WIB

Rutan Tanjung Periksa Blok Hunian Hingga Tembok Keliling, Komitmen Jaga Kamtib Optimal

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Rutan Tanjung Sosialisasikan Pencegahan Gratifikasi dan Pungli kepada Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:53 WIB

Rutan Tanjung Gandeng Dinkes Tabalong Sosialisasikan Pencegahan Hantavirus kepada Warga Binaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:08 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung & DKPPP Tabalong Siapkan Pelatihan Pertanian-Perikanan untuk Bekal WBP Pasca Bebas

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:46 WIB

Program Pembinaan Produktif, Rutan Kelas IIB Tanjung Manfaatkan Lahan untuk Ketahanan Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Penuhi Hak Dasar WBP Lewat Program Berjemur Pagi Rutin

Senin, 1 Juni 2026 - 23:57 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Pancasila Bintang Penuntun, Rutan Tanjung Perkuat Komitmen Kebangsaan

Berita Terbaru