Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Bersama BPJS Kesehatan Cabang Langsa Perpanjang MoU

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 20:24 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Sri Yulizar Pohan dan Kajari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan mendatangani MoU. Foto (istimewa).

TIMELINES INEWS | ACEH TENGGARA

Kutacane – Sejak tahun 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama dengan Kejaksaan Negeri telah melakukan Nota Kesepahaman Bersama Memorandum of Understanding (MoU), agar dapat meningkatkan layanan mutu kesehatan bagi karyawan disetiap perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu juga terus berlanjut dengan dilaksanakannya perpanjangan MoU kembali antara BPJS Kesehatan Cabang Langsa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara pada Jum’at (18/10/2024), yang merupakan salah satu tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sri Yulizar Pohan selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa dalam sambutannya, menyampaikan adanya MoU tersebut meningkatkan efektivitas penegakkan hukum terkait pembayaran iuran Program JKN. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri, BPJS Kesehatan dapat lebih tepat dalam melakukan sosialisasi kepada badan usaha untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“BPJS Kesehatan diberikan kewenangan langsung atas dasar hukum dan kepatuhan undang-undang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi informasi kerja kepada instansi terkait, sanksi administrasi serta melaporkan ketidakpatuhan peserta dalam mengingatkan badan usaha agar meningkatkan komitmen dalam hal memberikan jaminan sosial kesehatan bagi para pekerjanya,” kata Sri Yulizar.

Terkait hal tersebut, lanjut Sri, diperlakukan terlebih dahulu pemahaman yang sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri dalam mendukung tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional dan peningkatan kualitas pelayanan.

Sri juga mengungkapkan bahwa MoU ini bukan hanya sekedar seremonial belaka, dimana selama ini banyak badan usaha yang tidak patuh menjadi patuh di Kabupaten Aceh Tenggara dan hingga saat ini hanya tinggal satu badan usaha saja yang tidak patuh di kabupaten setempat. Ruang lingkup MoU itu sendiri meliputi pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum lain serta meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Bagi kami, kerjasama strategis dan dukungan dari kejaksaan sangat penting dampaknya untuk kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya. MoU ini juga memiliki peran penting untuk pemulihan keuangan negara yang didapatkan dari badan usaha yang belum patuh dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya,” ujar Sri.

Menurut Sri, hal tersebut juga sangat memberikan manfaat kepada perusahaan-perusahaan agar lebih taat membayar iuran bagi pekerja. Dengan kolaborasi yang kuat antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri, diharapkan Program JKN dapat berjalan dengan lebih baik lagi dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan mengaku siap mendukung BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN dan mencapai kinerja yang diamanahkan undang-ndang dengan menegakkan kepatuhan para pemberi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semoga perpanjangan MoU yang akan kita tanda tangani ini dapat mecapai target sesuai dengan yang kita harapkan bersama. Kerja sama yang selaras serta saling mendukung dalam rangka optimalisasi antara seimbang dan profesional dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan,” terang Kejari.

Kejari menegaskan, akan siap memberikan dukungan kepada BPJS Kesehatan, dengan dukungan yang sudah berjalan seperti bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan permohonan bantuan hukum yang diberikan pihaknya melalui surat kuasa khusus (SKK).

“Kepada BPJS Kesehatan agar jangan bosan untuk memberikan sosialisasi terkait fungsi serta manfaat keikutsertaan JKN terhadap badan usaha khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara agar badan usaha tersebut lebih sadar dan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN,” pungkasnya.

Sebagai informasi, selain Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tenggara, BPJS Kesehatan Cabang Langsa juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Berita Terkait

Pergantian Antar Waktu, Walikota Langsa Lantik Mohammad Khoiri Sebagai Anggota KIP Langsa
SBC Ajak Masyarakat Kota Langsa Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nurul Ikhlas
Cabut Nomor Urut, Tiga Cage Sidorejo Siap Rebut Kepercayaan Masyarakat
Lima Cage Meurandeh Teungoh Cabut Nomor Urut, Siap Bertarung di Pilchiksung 2026
Mulai Besok, Pemko Langsa Salurkan Jadup Tahap II, Walikota: Warga yang Belum Terdata Akan Diusulkan Kembali
Walikota Langsa Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Tahapan Pilchiksung, Dua Calon Geuchik Serambi Indah Resmi Kantongi Nomor Urut
Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:54 WIB

Benteng Pertahanan Pertama, P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pemeriksaan Petugas, Barang dan Pengunjung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:49 WIB

Bapas Kelas I Medan Terima Kunjungan dari Tim Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:42 WIB

Kepala Bapas Kelas I Medan Beri Arahan kepada Taruna Poktekimipas Jurusan Ilmu Pemasyarakatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:46 WIB

Lapas Perempuan Medan Lakukan Pemeliharaan dan Perolingan Kunci Gembok Kamar Hunian

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:35 WIB

PT Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Dukung Hari Bhayangkara ke-80 Lewat Olahraga Bersama Stakeholder

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:16 WIB

Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat “Imigrasi untuk Rakyat”

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, Ciduk Spesialis Maling Besi Tower Di Binjai Barat*”

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Berita Terbaru