TLii >> Kota Serang – Fasilitas di kawasan Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang saat ini di salah fungsikan. Padahal dalam aturan kawasan stadion harusnya dijadikan fasilitas olahraga, bukan untuk lahan berjualan.
Kepala DINKOPUKMPERINDAG Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan pihaknya tengah membuat site plan kawasan stadion Maulana Yusuf Ciceri. Ini dilakukan untuk mengembalikan kawasan stadion kepada fungsinya.
Saat ini, lanjut Wahyu kawasan Stadion digunakan oleh pihak ketiga untuk berjualan. Padahal seharusnya ini dikelola oleh pemerintah untuk dijadikan sebagaimana mestinya agar tidak terjadi kesalahan.
Bahkan wahyu menyebut pihaknya akan melakukan penertiban kawasan stadion. Dimana nanti mereka yang menggunakan fasilitas tersebut akan dikenakan biaya sewa.
“Bahwa stadion itu harus dikembalikan kepada fungsinya terus juga harus melakukan grand design atau site plan keseluruhan yang ada di wilayah stadion dan juga melakukan penertiban terhadap aset-aset yang memang itu menjadi aset pemerintah daerah tapi diisi oleh pihak-pihak ketiga,” ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, saat ini melalui bidang Industri, Perdagangan, dan Koperasi (Indagkop) tengah melakukan pendataan.
“Sehingga ke depan para pedagang akan dilakukan penataan dikelola dengan baik sesuai ketentuan,” katanya.