Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi ke Kejari Aceh Utara

RAMAZANI

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:41 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Lhokseumawe telah menyelesaikan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembayaran kekurangan gaji pegawai dari tahun 2015 hingga 2019 di Puskesmas wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.

Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon.

Kepada awak media, selasa (29/10/2024) siang, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, SH mengatakan, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., Jaksa Madya yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dalam kasus ini, adalah MS (47 thn), berprofesi sebagai Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2019 dan 2020. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 918.276.760.

Serah terima ini, sebut Kasat Reskrim, merupakan bagian dari proses hukum atas Laporan Polisi Nomor LP-A/08/VIII/RES.3.3/2023/Reskrim yang diterbitkan pada 16 Agustus 2023.

Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen-dokumen keuangan, seperti daftar kekurangan gaji, rekening koran Puskesmas, serta slip setoran dan cek bank yang menunjukkan aliran dana terkait, pungkasnya.(sin).

sumber : humas polres Lhokseumawe.

Berita Terkait

Dukung Kelancaran Ekspor Impor, BNCT Fasilitasi Sosialisasi SP3KK Empty Container di Pelabuhan Belawan
Dari Belawan ke Kariangau: Benchmarking Perkuat Kolaborasi Antar Terminal Pelindo Group
BNCT Paparkan Capaian dan Transformasi Operasional kepada Dewan Komisaris Pelindo Terminal Petikemas
268 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan Gratis, Wali Kota Lhokseumawe Resmikan MPLS Sekolah Rakyat
Kabar Baik bagi PPPK, Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja dengan Skema Evaluasi
Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan
Gotong Royong di Kebun SAE, Rutan Tanjung Integrasikan Produktivitas Dan Pembinaan Kemandirian
Sinergi Penegak Hukum, Bapas Amuntai dan Polres Tabalong Sepakat Dampingi Klien Dewasa dan Anak

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:20 WIB

268 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan Gratis, Wali Kota Lhokseumawe Resmikan MPLS Sekolah Rakyat

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:06 WIB

Kabar Baik bagi PPPK, Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja dengan Skema Evaluasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:52 WIB

Kinerja Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Dinilai Positif, Kepolisian Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:15 WIB

DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:01 WIB

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:55 WIB

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Hujan Deras Rendam Sejumlah Titik di Langsa, Wali Kota Turun Langsung ke Lokasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:39 WIB

Polda Aceh–PLN UID Aceh Perkuat Sinergi Demi Layanan Listrik Andal dan Keamanan Terjaga

Berita Terbaru