AMPUH Ingatkan Pesta Demokrasi, Bukan Berarti Bebas Tanpa Aturan

H²

- Redaksi

Rabu, 20 November 2024 - 18:44 WIB

20196 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG |Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ),Sugianto Marpaung,mengingatkan bahwa pesta demokrasi bukanlah berarti bebas tanpa aturan,hal ini sangat penting dan perlu diketahui oleh masyarakat.

Euforia pesta demokrasi boleh, apalagi di sisa-sisa masa kampanye yang tinggal beberapa hari lagi,namun ada aturan-aturan yang harus ditaati yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) yakni aturan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Demikian dikatakan Ketua AMPUH Sugianto Marpaung kepada media pada Rabu 20/11/2024,setelah melakukan pantauan di lapangan yang ternyata banyak ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pelanggaran tersebut terdapat dibeberapa pasal dalam aturan kampanye,hal inilah yang sangat disayangkan,sebab dikhawatirkan masyarakat tidak memahami aturan tersebut”.Ungkap Marpaung.

Padahal jelas,dibagian penutup aturan PKPU tertulis agar setiap orang mengetahuinya. Bila masyarakat mengetahui aturan diyakini tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi setidaknya pengawasan dapat dilakukan masyarakat, ujar Marpaung sapaan akrabnya.

Pohon akan menjadi saksi bisu pelanggaran yang dilakukan paslon di Kab.Deli Serdang bahkan taman dan pasilitas umum lainnya seperti tiang listrik jadi sasaran tempat menempel baliho paslon, terangnya.

Dibalik semua itu, menyisakan isyarat dan pesan mau pun sinyal ketidak berdayaan penyelenggara pemilu untuk melakukan penertiban, tegasnya.

Pesta demokrasi di Kab Deli Serdang sepertinya terciderai karena ambisi atau ketidaktahuan para Tim kampanye atau relawan masing-masing paslon, tandasnya.

Walau tersisa empat hari lagi diminta kepada KPU, Bawaslu dan Pemda Deli Serdang menurunkan baliho mau pun spanduk yang tidak pantas pada tempatnya, tutup Marpaung.

Berita Terkait

Lapas Padangsidimpuan Gelar Bakti Sosial: 35 Paket Makanan Dibagikan kepada Warga Sekitar
Kantor Imigrasi Belawan Bersinergi Dengan Ditpolair, 9 WNA Diamankan Dan Dideportasi Dari Sumut
Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian Dan Aspirasi dalam RDP
Nyawa Tak Mengenal Jarak, RSUD Sahuddin Jemput Pasien Gratis Hingga Gayo Lues dan Tanah Karo
Babinsa Berikan Materi Was Bang Kepada Siswa-Siswi SMK N 1 Gayo Lues
Babinsa Koramil 09/Putri Betung Aktif Dampingi Warga untuk Ketahanan Pangan di Pekarangan Rumah
280 Guru SMP Rayon 02 Aceh Utara Ikuti Uji Baca Al-Qur’an
Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Bakti Sosial: 35 Paket Makanan Dibagikan kepada Warga Sekitar

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Kantor Imigrasi Belawan Bersinergi Dengan Ditpolair, 9 WNA Diamankan Dan Dideportasi Dari Sumut

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian Dan Aspirasi dalam RDP

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:39 WIB

Nyawa Tak Mengenal Jarak, RSUD Sahuddin Jemput Pasien Gratis Hingga Gayo Lues dan Tanah Karo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Babinsa Berikan Materi Was Bang Kepada Siswa-Siswi SMK N 1 Gayo Lues

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:04 WIB

280 Guru SMP Rayon 02 Aceh Utara Ikuti Uji Baca Al-Qur’an

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Rutan Tanjung Ikuti Workshop Penilaian Administrasi 2025

Berita Terbaru